Baleg DPR Tak Pakai Singkatan PMI di RUU Pelindungan Pekerja Migran usai Jusuf Kalla Komplain ke KP2MI
GH News January 30, 2025 02:07 PM
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR membahas Revisi UU Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Dalam rancangan itu, Baleg tak memakai singkatan PMI sebagai Pekerja Migran Indonesia lantaran kependekan istilah itu telah dikomplain oleh Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla (JK).

Hal itu terungkap saat Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Sturman Panjaitan bertanya pada tenaga ahli (TA) Baleg DPR ihwal pemakaian singkatan PMI dalam rancangan UU tersebut.



"Saya tanya dulu sama TA ini, apakah PMI itu sudah standar singkatan?" tanya Sturman.

Merespons hal itu, TA Baleg DPR RI menyampaikan bahwa pihaknya sempat usulkan pemakaian singkatan PMI dalam ketentuan umum (KU) di rancangan UU tersebut saat rapat dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

"Izin pimpinan, waktu kami FGD dengan tim dapurnya KP2MI, kami sebenarnya awalnya sempat mengusulkan jadi singkatan dalam KU" kata TA Baleg.



Setelah diperiksa, kata dia, Palang Merah Indonesia (PMI) telah mendefinisikan singkatan tersebut. Bahkan, JK sempat komplain ke KP2MI ihwal penggunaan singkatan itu.

"Tetapi ternyata ketika mengcrosscheck, jadi PMI Palang Merah Indonesia mendefinisikan itu. Bahkan Pak JK katanya sempat komplain juga ke KP2MI ketika KP2MI menyebut pekerja migran sebagai PMI," terang TA Baleg.



"Sehingga akhirnya dalam naskah ini, PMI iti tak menjadi singkatan dalam ketentuan umum tetapi menyebutnya dipanjangkan saja, jadi Pekerja Migran Indonesia," tandas TA Baleg.

Merespon itu, Sturman pun memahami agar singkatan PMI tak digunakan dalam rancangan UU tersebut.

"Oh jadi dalam UU tak disebutkan PMI ya? Jangan Pak, karena pasti ada yang tersinggung nanti," tandasnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.