Pemerintah menanggung tarif iuran bagi masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan begitu, akses layanan kesehatan dapat dijangkau seluruh lapisan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran bagi peserta PBI yang dibayar oleh pemerintah sebesar Rp42.000 per bulan. Lantas, bagaimana cara mendapatkan BPJS Kesehatan PBI gratis?
Ketentuan pemberian jaminan kesehatan bagi peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori PBI diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. PBI sendiri terdiri dari fakir miskin dan orang tidak mampu.
Fakir miskin merupakan orang yang sama sekali tidak memiliki sumber mata pencaharian dan/atau memiliki sumber mata pencaharian, tetapi tidak berkemampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya sendiri dan/atau keluarganya.
Sementara orang tidak mampu adalah orang yang memiliki sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mampu membayar iuran BPJS Kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendaftar sebagai peserta JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori PBI sebagai berikut:
Melansir portal Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional (SIPPN) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), berikut beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan diri sebagai peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori PBI:
Sementara itu, alur untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program JKN-KIS BPJS Kesehatan kategori PBI sebagai berikut: