Fraksi Nasdem Terima Audiensi dari Forkopi, Rachmat Gobel Ingin Koperasi Diperkuat
GH News January 31, 2025 11:07 AM
JAKARTA - Fraksi Partai Nasdem DPR menerima audiensi dari Forum Koperasi Indonesia (Forkopi) di Ruang Rapat Fraksi Nasdem, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Rombongan Forkopi diterima langsung oleh Anggota Komisi VI DPR Fraksi Nasdem Rachmat Gobel dan sejumlah jajaran Fraksi Nasdem.



Sementara rombongan Forkopi dipimpin oleh Ketua Harian Forkopi Kartiko Adi Wibowo. Hadir pula anggota Forkopi antara lain, Ketua KSPPS UGT Nusantara Pasuruan Abdul Madjid Umar, Direktur KSPPS Amanah Umah Sukoharjo Faisal Abdul Haris.

Kemudian, Ketua KSP Nasari Jakarta Frans Meroga Panggabean, Ketua Kospin Jasa Syariah Pekalongan Moch. Romi Oktabirawa, Direktur KSP Makmur Mandiri Bekasi Moch Ali Sodikin, dan Presiden Direktur BMT NU Ngasem Group Bojonegoro Moh Wahyudi.



Dalam pertemuan itu, Forkopi menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang hingga kini belum juga dibahas di DPR.



Kartiko menegaskan Forkopi berkomitmen untuk terus mengawal regulasi terkait koperasi agar kebijakan yang dihasilkan berpihak kepada gerakan koperasi dan sejalan dengan visi pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, yang memiliki perhatian besar terhadap pertumbuhan koperasi di Indonesia dan untuk lebih memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan.

"Kami terus memantau dan mengawal pembahasan ini agar regulasi yang dihasilkan tidak mengecilkan peran koperasi, tetapi justru memperkuatnya. Informasi yang kami terima, RUU ini akan masuk ke Badan Legislasi DPR, sehingga kami perlu menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Fraksi NasDem," ujar Kartiko Adi Wibowo dalam pertemuan tersebut.

Dia menegaskan bahwa koperasi harus menjadi solusi bagi berbagai tantangan ekonomi nasional, bukan justru dikerdilkan oleh regulasi yang kurang berpihak. Oleh karena itu, Forkopi mengajukan sejumlah poin penting yang perlu dimasukkan dalam perubahan UU Perkoperasian.

Pertama, definisi koperasi yang lebih kuat. Forkopi mengusulkan definisi koperasi sebagai sekumpulan orang atau badan hukum koperasi yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, sosial, dan budaya melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan gotong-royong.

Selain itu, koperasi harus diakui sebagai badan hukum yang sah untuk menjalankan usaha bersama. Kemudian Forkopi mengusulkan, agar Memperluas Usaha Simpan Pinjam

Dalam rangka memperkuat peran koperasi sesuai amanat TAP MPR No. 16/1998 dan UU Cipta Kerja No. 6/2023, Forkopi mengusulkan agar usaha simpan pinjam koperasi diperluas, termasuk memungkinkan koperasi pelajar dan mahasiswa untuk melayani calon anggota sebagai bagian dari proses pendidikan sebelum dikukuhkan sebagai anggota tetap.

Ketiga, Menegaskan Asas Koperasi: Kekeluargaan dan Gotong-Royong. Forkopi menekankan bahwa koperasi harus berlandaskan asas kekeluargaan dan gotong-royong, bukan sekadar demokrasi ekonomi yang tanpa batas. Hal ini bertujuan untuk memastikan koperasi tetap mengakar pada budaya ekonomi masyarakat Indonesia.

Keempat, Pendidikan Koperasi dari SD hingga Perguruan Tinggi. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam gerakan koperasi, Forkopi mengusulkan agar pendidikan perkoperasian dimasukkan dalam kurikulum nasional dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi.

Pemerintah juga diharapkan membentuk Dewan Nasional Literasi Perkoperasian guna memantau dan mengevaluasi strategi literasi koperasi secara berkelanjutan.

Kelima, Insentif Pajak bagi Koperasi. Sebagai pelaku ekonomi yang langsung melayani masyarakat di akar rumput, koperasi perlu mendapatkan insentif perpajakan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan mereka di tengah persaingan ekonomi yang semakin ketat.

Keenam, Kepengurusan Koperasi Tidak Dibatasi Periode. Berbeda dengan jabatan politik, kepengurusan koperasi bergantung pada kepercayaan anggota. Oleh karena itu, Forkopi mengusulkan agar periode kepengurusan koperasi tidak dibatasi, sehingga anggota dapat terus memilih pengurus yang dianggap mampu menjalankan koperasi dengan baik.

Ketujuh, Hak Milik atas Tanah bagi Koperasi. Forkopi menekankan bahwa koperasi secara umum harus dapat memiliki hak milik atas tanah, tidak hanya terbatas pada koperasi pertanian. Usulan ini didasarkan pada yurisprudensi yang memberikan hak milik tanah kepada organisasi kemasyarakatan dan keagamaan.

Kedelapan, Digitalisasi Koperasi dengan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK). Sejalan dengan perkembangan teknologi, Forkopi mengusulkan penerapan Sistem Teknologi Informasi Koperasi (STIK) untuk meningkatkan layanan koperasi secara digital. Sistem ini mencakup Aspek kelembagaan dan aspek usaha.

Kemudian, Koperasi Syariah Tidak Dikategorikan Sebagai Gadai. Forkopi mengusulkan agar transaksi rahn atau pembiayaan dengan jaminan emas dalam koperasi syariah tidak dikategorikan sebagai gadai, karena layanan ini bersifat close loop yang berbeda dari sistem gadai konvensional.

Selanjutnya, Sanksi Pidana yang Lebih Proporsional. Untuk menghindari kriminalisasi pengurus dan pengawas koperasi, Forkopi mengusulkan agar sanksi pidana hanya berlaku bagi tindakan yang benar-benar merugikan koperasi, bukan untuk kesalahan administratif atau operasional.

Dengan berbagai usulan ini, Forkopi berharap revisi UU Perkoperasian dapat menciptakan ekosistem koperasi yang lebih kuat, modern, dan berdaya saing di era globalisasi.

Fraksi Nasdem menyambut baik usulan ini dan berkomitmen untuk membahasnya lebih lanjut di DPR agar koperasi benar-benar menjadi solusi bagi ekonomi rakyat. Rachmat Gobel menyatakan dukungannya terhadap gerakan koperasi dan menekankan bahwa koperasi seharusnya menjadi solusi dalam berbagai permasalahan ekonomi masyarakat.

"Saya sangat mendukung koperasi. Koperasi harus berperan aktif dalam berbagai sektor, seperti pertanian dan perkebunan, agar masyarakat tidak lagi bergantung pada tengkulak atau pinjaman online yang justru menimbulkan masalah sosial dan hukum," kata Rachmat Gobel.

Koperasi harus berperan lebih besar dalam perekonomian nasional, dan regulasi yang ada harus mendukung, bukan menghambat. Kami siap memperjuangkan kepentingan koperasi agar semakin berkembang," tambahnya.

Dengan dukungan dari berbagai pihak, koperasi diharapkan mampu menjadi pilar utama ekonomi Indonesia, mengurangi ketergantungan pada pinjaman online dan tengkulak, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Menurutnya, pemerintah seharusnya lebih mendorong koperasi agar mampu memenuhi kebutuhan anggotanya, mulai dari pengadaan pupuk, bibit, hingga akses pembiayaan pendidikan. Ia juga menekankan bahwa koperasi harus lebih kuat, tidak hanya sebagai penyedia layanan keuangan tetapi juga memiliki industrinya sendiri.

"Kami akan mempelajari lebih lanjut draf RUU ini dan memastikan regulasi baru benar-benar memperkuat koperasi. Saya juga mengusulkan agar kita mengadakan seminar atau forum diskusi (FGD) guna mencari solusi terkait permodalan, hukum, teknologi, serta pendidikan koperasi," tuturnya.

Forkopi dan Fraksi Nasdem sepakat untuk terus berkoordinasi dalam mengawal pembahasan RUU Perkoperasian ini. Diharapkan, regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi nasional yang mampu menghadapi tantangan global.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.