PELANTIKAN kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 oleh Presiden Prabowo Subianto yang rencananya dilaksanakan pada 6 Februari 2025 di Istana Negara, ditunda.
Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers, Jumat 31 Januari 2025.
Tito menyebut belum ada kepastian kapan pelantikan kepala daerah yang ditunda tersebut akan dilaksanakan. Pemerintah masih terus membahas penjadwalan ulang pelantikan, berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Sementara itu, didapat kabar keputusan dismissal gugatan di MK akan dipercepat untuk dibacakan 4-5 Februari dari jadwal semula pertengahan Februari.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, setidaknya dibutuhkan 12 hingga 14 hari untuk melakukan pelantikan kepala daerah terpilih terhitung sejak ketetapan hasil perolehan suara pilkada oleh KPU atau sejak pembacaan ketetapan dismissal oleh hakim bagi daerah yang sengketa pilkadanya tidak dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika berkaca pada aturan itu, artinya pelantikan diperkirakan dilaksanakan tanggal 17, 18, 19, atau 20 Februari 2025, seperti disampaikan Tito.
Sebelumnya, rencana pelantikan bertahap terhadap kepala daerah terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 menuai polemik dan disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pelantikan serentak. Sementara itu protes sempat disampaikan sejumlah kepala daerah yang merasa dirugikan. Sebab pelantikan mulai 6 Februari akan dapat mengurangi masa jabatan mereka yang seharusnya lima tahun penuh.
Walaupun menurut Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rifqinizamy Karsayuda, pelantikan bertahap sebenarnya tidak melanggar hukum. Dia pun menyebut rujukan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 yang memungkinkan pelantikan dilakukan secara bertahap.
Di sisi lain ada kekhawatiran sejumlah kalangan, dampaknya pada kinerja pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Sebab pelaksana tugas (Plt) atau pelaksana harian (Plh) kepala daerah yang bertugas tidak punya kewenangan penuh untuk mengambil keputusan mendasar.
Semoga ada keputusan terbaik dari masalah ini, agar pembangunan di negeri ini tidak terhambat dan masyarakat tidak dirugikan dengan egoisme para politisi serta penguasa. (*)
--