TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan pelantikan kepala daerah batal digelar tanggal 6 Februari 2025 mendatang.
Alasannya pelantikan kepala daerah akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau (dismissal).
Awalnya pelantikan kepala daerah yang Tidak bersengketa di MK akan digelar terlebih dulu pada 6 Februari 2025.
"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Menurut Tito, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas.
Pihaknya telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubenur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.
"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.
Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.
"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendengar kabar bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mempercepat pengumuman putusan sela atau dismissal perkara perselisihan hasil pilkada serentak 2024.
"Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya," kata Dasco.
"Bahwa keputusan pembacaan yang lebih tepat itu antara tanggal 5 atau 4 Februari. Nah sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah," imbuhnya.
Dasco mengatakan, Komisi II DPR RI bakal kembali rapat bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk menyusun jadwal pelantikan serentak kepala daerah.
Ketua Harian DPP partai Gerindra itu memastikan pelantikan serentak kepala daerah tetap digelar di Februari 2025.
"Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari," pungkasnya.
Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai NasDem Rifqinizamy Karsayuda mengaku telah mendengar kabar pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah.
"Saya juga mendengar informasi (pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah) tersebut," kata Rifqinizamy.
Adapun pertimbangan pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah, karena adanya dissmisal atau putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil sengketa pilkada, yang dijadwalkan pada 3-5 Februari 2024.
"Karena itu, wajar kalau KPU dan pemerintah ingin melakukan excercisement ulang terhadap pelantikan yang awalnya kita buat tiga gelombang. 6 Februari untuk mereka yang tidak berperkara di MK," ucap Rifqinizamy.
"Kemudian pada akhir Maret 2025 bagi mereka yang sudah diputus dissmisal dan pada tahap berikutnya sesuai dengan keputusan MK," imbuhnya.
Rifqinizamy mengungkapkan, bahwa Komisi II DPR akan rapat kembali bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah.
Sebab sebelumnya DPR dan pemerintah serta penyelenggara pemilu telah bersepakat pelantikan serentak kepala daerah digelar pada 6 Februari 2025.
"Kami akan mengundang Mendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP ke Komisi II pada hari Senin yang akan datang tanggal 3 februari 2025," ujarnya.
"Secara etis, secara adab politik dan untuk menjaga kemitraan yang baik kami akan memutuskannya kembali jika terjadi usulan perubahan-perubahan," pungkasnya.(Tribun Network/fik/mam/wly)