3 Perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili di Penerimaan Siswa Baru 2025
GH News February 02, 2025 04:06 PM
JAKARTA - Mendikdasmen Abdul Mu'ti menghapus PPDB dan menggantinya dengan SPMB dengan sejumlah kebijakan baru. Berikut ini perbedaan yang perlu diketahui orang tua dan siswa.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ( Kemendikdasmen ) tengah menyusun rancangan Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).



Setelah sebelumnya penerimaan siswa baru menggunakan nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kini namanya diganti menjadi SPMB. Mendikdasmen mengatakan, perubahan nama ini karena ingin keluar dari stigma PPDB zonasi karena sejatinya ada 4 jalur penerimaan siswa baru.

Pada usulan Kemendikdasmen untuk SPMB 2025, jalur penerimaan murid baru yang akan dibuka adalah jalur Domisili , Afirmasi, Mutasi, dan Prestasi.

Perbedaan PPDB Zonasi dan SPMB Domisili


Dikutip dari paparan Kemendikdasmen Urgensi Perubahan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), berikut ini penjelasan mengenai SPMB khususnya untuk sistem domisili.


1. Pengertian


PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

Jalur zonasi SD dibedakan atas prioritas pertama diperuntukkan bagi siswa yang berdomisili pada RT yang sama dengan RT sekolah. Sedangkan prioritas kedua adalah yang berdomisili di kelurahan yang sama/berdekatan dengan kelurahan lokasi sekolah.



Sementara untuk jenjang SMP dan SMA ialah yang satu RT dengan sekolah dan atau yang berbatasan langsung dengan RT sekolah. Zona kedua ialah domisili di RT sekitar sekolah berdasarkan pemetaan dan atau yang kelurahannya sama atau berdekatan.

Sementara jalur Domisili di SPMB adalah jalur untuk calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan sekolah.

2. Kuota


Sebelumnya pada PPDB Zonasi kuotanya adalah minimum 70 persen, SMP minimum 50 persen, dan SMA minimum 50 persen.

Kemudian pada SPMB usulan kuotanya adalah untuk SD tidak ada perubahan, SMP minimum 40 persen, dan SMA minimum 30 persen.


3. Radius/Jarak rumah siswa ke sekolah


Sebelumnya jalur zonasi di jenjang SMP dan SMA sebesar 50 persen yang diterapkan oleh daerah dengan menggunakan metode jarak (radius) berpotensi menimbulkan kegaduhan.



Sementara pada usulan Kemendikdasmen, jalur Domisili tidak hanya menggunakan metode radius (berdasarkan jarak domisili siswa ke sekolah tujuan) namun akan dikombinasikan dengan metode berdasarkan wilayah administrasi atau metode lain yang sesuai karakteristik daerah.

Demikian 3 perbedaan PPDB Zonasi dengan SPMB Domisili yang saat ini masih proses pengusulan dan akan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Semoga informasi ini bermanfaat.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.