Pemko Banjarmasin Menghemat Anggaran, Kunker Tak Penting Ditiadakan
Budi Arif Rahman Hakim February 03, 2025 12:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seluruh pemerintah daerah diintruksikan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk berhemat.

Hal itu sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Pada intinya Inpres tersebut meminta semua kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah, tidak terkecuali Pemko Banjarmasin, untuk melakukan evaluasi belanja sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing. 

Dikonfirmasi mengenai Inpres itu, Pemko Banjarmasin menyatakan siap mematuhinya. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Banjarmasin, Ikhsan Budiman.

Bahkan menurut Ikhsan, sebelum adanya Inpres tersebut, Pemko Banjarmasin sudah mengupayakan langkah efisiensi belanja. Yakni dengan diterbitkannya surat edaran Wali Kota Banjarmasin Nomor: 900.1.3/032-TAPD/VIII/2024.

"Dalam SE itu, kami telah mengatur mengenai optimalisasi belanja daerah," katanya, Jumat (31/1/2025).

Inpres yang keluarkan oleh Presiden Prabowo itu menurut Ikhsan selanjutnya dapat menjadi acuan, sekaligus penguat bagi Pemko Banjarmasin, dalam memperketat penggunaan APBD.

Penghematan anggaran dilakukan oleh Pemko Banjarmasin, dengan cara menahan sejumlah kegiatan. 

Khususnya kegiatan yang sifatnya tidak mendesak, mengingat APBD 2025 telah disahkan.

Sedangkan penyesuaian secara menyeluruh, nantinya ujar Ikhsan akan dilakukan pada pembahasan perubahan APBD.

Total ada 16 jenis kegiatan yang menurut Ikhsan akan mengalami penyesuaian, di antaranya kegiatan rapat di luar kantor.

Kemudian sejumlah kegiatan seremonial, percetakan termasuk juga belanja alat tulis kantor (ATK), hingga perjalanan dinas.

Pengajuan pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut ujar Ikhsan akan ditolak secara otomatis.

"Kami juga sudah minta para pejabat pemko untuk menahan diri," ungkapnya.

Selain menahan kegiatan yang dinilai tidak urgen, Pemko Banjarmasin juga berencana melakukan refocusing anggaran di Tahun 2025.

Yakni dengan melakukan sinkronisasi Inpres dan program kegiatan Wali Kota Banjarmasin terpilih, hasil Pilkada Serentak 2024.

"Agar Inpres Nomor 1 tahun 2025, dapat berjalan lebih efektif, dan tetap selaras dengan kebutuhan daerah," kata Kepala BPKPAD Banjarmasin, Edy Wibowo. (mel)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.