Daftar Bupati Terpilih Pilkada 2024 di Sumatera Utara yang Akan Dilantik pada 17-20 Februari 2025
Frandi Piring February 03, 2025 03:30 AM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Daftar pasangan calon (paslon) bupati - wakil bupati terpilih Pilkada 2024 di wilayah Sumatera Utara (Sumut) yang akan dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 17-20 Februari 2025.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 paslon bupati terpilih di Sumatera Utara.

Di antaranya, Bupati Kabupaten Pakpak Bharat, Langkat, Dairi, Labuhanbatu Utara, Karo hingga Serdang Bedagai.

Bupati terpilih di kabupaten-kabupaten tersebut tanpa gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Penetapan tersebut dilakukan KPU secara serentak pada 9 Januari 2025 lalu.

Lantas siapa saja 14 paslon bupati - wakil bupati terpilih di Sumatera Utara yang dipastikan akan dilantik pada pelantikan tahap pertama?

Berikut daftarnya:

1. Kabupaten Pakpak Bharat

Bupati Franc Bernhard Tumanggor 
Wakil Bupati H Mutsyuhito Solin

2. Kabupaten Langkat

Bupati Syah Afandin
Wakil Bupati Tiorita Br. Surbakti

3. Kabupaten Batubara

Bupati Baharuddin Siagian 
Wakil Bupati Syafrizal

4. Kabupaten Dairi

Bupati Vickner Sinaga 
Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala

5. Kabupaten Labuhanbatu Utara

Bupati Hendri Yanto Sitorus 
Wakil Bupati Samsul Tanjung

6. Kabupaten Padang Lawas

Bupati Putra Mahkota Alam Hsb, SE 
Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution

7. Kabupaten Tapanuli Selatan

Bupati Gus Irawan Pasaribu 
Wakil Bupati Jafar Syahbuddin Ritonga

8. Kabupaten Nias

Bupati Ya'atulo Gulo 
Wakil Bupati Arota Lase

9. Kabupaten Asahan

Bupati Taufik Zainal Abidin 
Wakil Bupati Rianto

10. Kabupaten Simalungun

Bupati Anton Achmad Saragih 
Wakil Bupati Benny Gusman Sinaga

11. Kabupaten Padang Lawas Utara

Bupati Reski Basyah Harahap 
Wakil Bupati Basri Harahap

12. Kabupaten Karo

Bupati Antonius Ginting 
Wakil Bupati Komando Tarigan

13. Kabupaten Serdang Bedagai

Bupati Darma Wijaya 
Wakil Bupati Adlin Umar Yusri Tambunan

14. Kabupaten Nias Barat

Bupati Eliyunus Waruwu 
Wakil Bupati Sozisokhi Hia

Diketahui, dari total 33 kabupaten/kota di Sumut, hanya 19 paslon bupati dan wali kota terpilih yang telah ditetapkan KPU.

Terbagi dari 14 paslon bupati dan 5 paslon wali kota.

Sisa 14 paslon lainnya belum bisa ditetapkan karena tercegat gugatan sengketa hasil pilkada di MK.

Hal ini berdasarkan langkah yang diambil KPU Provinsi Sumut dengan menyurati DPRD dan Pemerintah Kabupaten dan Kota tentang pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wali Kota terpilih pada 19 daerah yang tidak mengajukan gugatan di MK. 

Jadwal Pelantikan Terbaru

Jadwal pelantikan kembali mengalami perubahan.

Sebelumnya, pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024 se-Indonesia disepakati akan digelar pada tanggal 6 Februari 2025.

Namun, kini telah diundur karena satu alasan.

Perubahan tersebut karena pelantikan akan disatukan antara daerah yang tidak bersengketa dengan daerah yang hasil sengketa Pilkadanya ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) atau dismissal.

"Karena disatukan antara yang pelantikan non-sengketa MK dengan yang dismissal, karena ada yang putusan sela kemarin tanggal 30 Januari maka otomatis yang tanggal 6 Februari kita batalkan," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Tito menjelaskan, kepastian tanggal pelantikan kepala daerah sedang dibahas. 

Pihaknya juga telah melakukan uji coba proses pelantikan mulai dari putusan MK hingga terbitnya Surat Keputusan (SK) Kemensetneg untuk Gubernur dan SK Kemendagri untuk Bupati dan Wali Kota, maka kemungkinan tanggal pelantikan yakni antara tanggal 17-20 Februari.

"Nah dari situ kira-kira ya lebih kurang 12 sampai 14 hari kalau dihitung semenjak tanggal 5 putusan, artinya kira-kira tanggal 17, 18, 19, 20 Februari," kata Tito.

Kepastian tanggal pelantikan kepala daerah, kata Tito akan diputuskan oleh Presiden Prabowo Subianto. 

Ia akan melaporkan hasil penghitungan tanggal kepada Presiden antara 17-20 Februari 2025.

"Nah ini yang nanti akan diputuskan oleh Bapak Presiden karena jadwal dan acara pelantikan diatur dengan peraturan Presiden."

"Artinya kami setelah mengetahui exercise ketemu MK, KPU, Bawaslu dan lain-lain, DPRD zoom meeting, Kepala daerah gubernur zoom meeting, setelah itu kita tahu waktunya, saya akan melapor kepada Bapak Presiden nanti kalau beliau sudah memutuskan kita akan tetapkan dengan peraturan Presiden," ujar Tito.

Tito mengatakan, kepala daerah yang ditetapkan berdasarkan putusan akhir MK akan dilantik secara bertahap.

"Mungkin berturut-turut (pelantikan setelah putusan akhir MK), karena 24 Februari saya enggak tau berapa jumlahnya ya," ujar Tito.

Jika jumlah kepala daerah yang ditetapkan cukup besar, pelantikan bisa dilakukan serentak. 

Namun, jika jumlahnya lebih sedikit, mekanismenya akan mengikuti aturan yang ada, di mana gubernur dilantik oleh presiden, sementara bupati dan wali kota akan dilantik oleh gubernur.

(TribunManado.co.id)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.