TRIBUNNEWS.COM - Sanksi pemecatan dan ancaman bui menanti dua anggota kepolisian di Semarang, Jawa Tengah, Aiptu Kusno (46) dan Aipda Roy Legowo (38).
Ia harus berhadapan dengan hukum setelah diduga memeras pasangan remaja di Jalan Telaga Mas, Kelurahan Kuningan, Semarang Utara, Jumat (31/1/2025).
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, memastikan pihaknya memberi sanksi tegas bagi dua oknum itu.
“Kami melakukan tindakan tegas terhadap dua orang itu. Saat ini sudah kami tangani dan proses hukum terhadap yang bersangkutan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri,”kata Syahduddi, Minggu (2/2/2025) dikutip dari TribunJateng.com.
Selain terancam pemecatan, kedua anggota polisi itu juga dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Akibat perbuatannya, ia terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.
Keduannya kini telah ditahan di Polda Jateng.
Diduga, dalam perkara ini juga terlibat satu warga sipil bernama Suyatno.
“Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng, dan keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik Polri. Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam,” katanya.
Insiden ini terungkap setelah korban perempuan berteriak histeris meminta pertolongan, yang akhirnya menarik perhatian warga sekitar.
Peras Remaja Rp 2,5 Juta
Pemerasan ini terjadi pada Jumat (31/1/2025) sekitar jam 21.00 malam.
Kedua polisi tersebut adalah Aiptu Kusno (46), anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Semarang dan Aipda Roy Legowo (38), anggota Samapta Polsek Tembalang.
Kejadian itu berawal saat Aiptu Kusno, Aipda Roy Legowo, dan seorang warga sipil bernama Suyatno sedang mencari makan di wilayah Pantai Marina.
Ketiga pelaku, diktehaui, melihat mobil Civic warna silver yang ditumpangi korban terparkir di pinggir jalan.
"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu."
"Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana," ucap kata Syahduddi.
Menurut Syahduddi, kedua polisi itu tidak sedang berdinas saat melakukan penggerebekan.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo hanya mengenakan jaket saat melakukan aksinya.
Sementara itu, mobil Nissan March warna mereka yang mereka gunakan adalah milik Aipda Roy Legowo.
"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," ungkapnya.
Ia berujar, kedua anggota polisi itu meminta sejumlah uang agar korban yang sedang berduaan di dalam mobil tak diproses hukum.
Kedua korban pun merasa ketakutan dan memenuhi permintaan dua polisi itu menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.
"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban. Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," tuturnya.
Syahduddi berujar, uang sebanyak Rp2,5 juta itu untuk kepentingan ketiga pelaku.
Namun, saat dikerumuni massa di Jalan Telaga Mas, pelaku mengembalikan uang korban sebesar Rp1 juta.
"Mereka panik dan berpikir uang yang diterima sudah dikembalikan semua saat dikerumuni banyak orang," ungkapnya.
Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan, selain terkena sanksi kode etik, kedua anggota polisi itu juga terancam diproses pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan pidana penjara 9 tahun.
Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo pun terancam dipecat.
Ia mengatakan, Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng.
Begitu pula warga sipil yang ikut bersama dua polisi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua orang polisi itu ditahan di Polda Jateng. Sementara yang warga sipil itu sedang dilakukan penanganan di Satreskrim Polrestabes Semarang," terangnya.
(Milani)(TribunJateng.com/Rahdyan Trijoko)