Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Seorang penjual sayur di Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Sulawesi Selatan harus berurusan dengan hukum setelah menemukan dompet berisi uang tunai, kartu ATM, dan kertas bertuliskan PIN.
Keputusannya untuk menggunakan kartu ATM tersebut berujung pada statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencurian dan dijerat Pasal 362 KUHP.
Dikutip dari Kompas.com, peristiwa ini terjadi pada 12 November 2024.
Penjual sayur bernama Muh Yusran (36) menemukan dompet tergeletak di jalan saat menuju pasar.
Saat dibuka, ia mendapati sejumlah uang tunai, kartu ATM, dan kertas bertuliskan PIN.
Yusran awalnya belum memutuskan apa yang akan dilakukan dengan dompet tersebut.
Namun, ia akhirnya tergoda untuk mencoba kartu ATM yang ditemukannya dan beberapa kali menarik uang hingga Rp 20 juta.
Uang tersebut digunakan untuk membeli dua ponsel, satu unit mesin kompresor, satu gelang emas, dan kebutuhan sehari-hari.
Ternyata, aksi Yusran diketahui oleh pemilik kartu ATM yang kehilangan uang dalam jumlah besar.
Ia pun melapor ke polisi dan berujung pada penetapan Yusran sebagai tersangka.
Namun, kasus ini mendapat perhatian dari Kejaksaan Negeri Pangkep yang kemudian mengajukan penyelesaian perkara lewat mekanisme restorative justice.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim menyebut, Yusran akhirnya dibebaskan dengan berbagai pertimbangan.
Di antaranya kesepakatan damai antara pelaku dengan korban hingga latar belakang Yusran sebagai pedagang kecil yang harus menghidupi istri dan anaknya.
"Dengan disetujuinya RJ ini tersangka segera dibebaskan," tutup Agus.
(Tribun-Video.com)
Program: Tribunnews Update
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Nur Rohman Urip
Uploader: bagus gema praditiya sukirman