TRIBUNJABAR.ID - Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan penyanyi Agnez Mo bersalah dalam gugatan pencipta lagu Ari Bias.
Gugatan Ari Bias ini terkait royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Atas putusan ini, Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum.
Kuasa hukum Ari Bias, Minola Sebayang, menyebut Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus perkara ini pada 30 Januari 2025.
"Intinya adalah menyatakan tergugat (Agnez Mo) telah melakukan pelanggaran hak cipta karena telah menggunakan secara komersial lagu ciptaan penggugat, 'Bilang Saja' pada tiga konser tanpa izin penggugat," kata Minola Sebayang, di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).
Terkait putusan itu, pengadilan memerintahkan Agnez Mo untuk membayar royalti sebesar Rp1,5 miliar dari tiga konser yang memakai lagu Ari Bias.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
"Total Rp 1,5 miliar," kata Minola Sebayang.
Menurut Minola Sebayang, nominal ganti rugi tersebut diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Hak Cipta.
Sesuai Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta tersebut.
Minola menegaskan, selama ini berkembang anggapan publik bahwa yang harus meminta izin ke pencipta lagu ialah pihak EO (event organizer).
Namun, menurut Minola Sebayang, meminta izin tersebut merupakan keharusan penyanyi, bukan EO. (*)