Modus Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Anak di Bawah Umur, Mantan Istri Jadi Pelapor
Febri Prasetyo February 03, 2025 09:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Korban pencabulan di sebuah panti asuhan di Kota Surabaya, Jawa Timur, diduga lebih dari satu orang.

NK (61), pemilik panti asuhan, telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan dan ditahan sejak Jumat (31/1/2025) malam. 

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pencabulan dilakukan NK terhadap anak asuh panti berjenis kelamin perempuan selama tiga tahun.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menyatakan korban diancam akan diusir dari panti asuhan jika tak memenuhi permintaan tersangka.

Awalnya korban yang tidur di kamar dibangunkan oleh tersangka dan diajak ke kamar kosong.

Aksinya dilakukan di sebuah kamar kosong di lingkungan panti asuhan dan diketahui anak-anak lain.

"Kemudian soal ancaman. Ancamannya bersifat psikis. Korban ini, memang latar belakang sejak lahir, dari orang-orang yang tidak punya."

"Jadi masyarakat miskin, diadopsi atau diambil sebagai anak asuh sejak lahir, sehingga seperti keluarga sendiri. Dibalik itu malah ini yang terjadi dilakukan tersangka."

"Intinya dilakukan bujuk rayu dilakukan ke korban," tuturnya, Senin (3/2/2025), dikutip dari TribunJatim.com.

Proses penyelidikan masih berjalan dan para anak panti telah diperiksa.

"Nah kami masih mengidentifikasi melakukan pendataan. Ada 5 orang. Ini masih kami data, apakah dia juga mengalami perlakuan pelecehan seksual, dengan menyertakan dari stakeholder terkait," sambungnya.

Ia menambahkan panti asuhan tersebut sempat dikelola tersangka dan istrinya.

Pada Januari 2025, tersangka digugat cerai istrinya sehingga mengelola panti sendirian.

Mantan Istri jadi Pelapor

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 15 tahun melarikan diri dari panti asuhan dan menceritakan aksi pencabulan yang dialaminya kepada mantan istri tersangka.

Korban kemudian melapor ke Unit Konsultasi dan Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.

Korban mendatangi Mapolda Jatim didampingi mantan istri tersangka serta tim hukum dari FH Unair pada Kamis (30/1/2025).

Sebelumnya, Ketua UKBH FH Unair Surabaya, Sapta Aprilianto, menjelaskan aksi pencabulan dilakukan tersangka di dalam panti asuhan.

"Terduga pelaku NK (61) ini dia diduga pemilik panti asuhan sekaligus pengelola panti asuhan, mereka (anak asuhnya) memanggil bapak."

"Anak-anak itu (korban) usia di bawah 15 tahun," terangnya.

Pihaknya membantu korban mengungkap kasus ini dengan melaporakan tersangka ke Polda Jatim.

"Sekarang sedang proses laporan jadi memang akan melakukan monitoring dan juga mendampingi terus, dan kerjasama dengan penyidik untuk membuat terang dugaan tindak pidana ini," tuturnya.

(Mohay) (Surya.co.id/Luhur Pambudi)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.