Oknum Polisi Peras Sejoli di Semarang, PP Muhammadiyah Minta Kembalikan Kepercayaan Publik
GH News February 03, 2025 10:05 PM

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, buka suara soal polemik pemerasan dua orang remaja yang dilakukan oknum kepolisian di Semarang, Jawa Tengah.

Haedar menilai, publik bisa saja kehilangan kepercayaan kepada polisi.

Apalagi, belakangan banyak kasus kejahatan terungkap yang dilakukan oknum polisi.

Untuk itu, kata Haedar, polisi harus bisa mengembalikan citra dan marwahnya sebagai satuan pengamanan.

Seperti, di antaranya segera menuntaskan kasus pemerasan di Semarang salah satunya.

"Kepolisian harus bisa melakukan tindakantindakan agar masyarakat percaya kepada polisi," ujar Haedar saat ditemui usai Peresmian Ruang Pamer Museum Muhammadiyah di Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Senin (3/2/2025).

Di sisi lain, Haedar meyakini, saat ini pihak kepolisian sedang berproses untuk melakukan perbaikanperbaikan di instansinya.

"Reformasi (di tubuh Polri) saya yakin sedang berlangsung," ujar Haedar.

Pemerasan di Semarang

Kasus dua oknum polisi di Semarang yang melakukan pemerasan kepada dua warga sipil, ramai dibicarakan publik.

Kedua oknum tersebut yakni Aiptu Kusno dan Aipda Roy Legowo.

Keduanya melakukan pemerasan kepada dua sejoli di jalan Telaga Mas Perumahan Tanah Mas Semarang, pada Jumat (31/1/2025) malam pukul 21.00 WIB. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, mengatakan kejadian tersebut bermula saat dua oknum polisi sedang mencari makan di wilayah pantai Marina.

Keduanya tidak memakai seragam dan hanya mengenakan jaket.

Mereka ditemani satu warga sipil, Suyatno.

Tibatiba, ketiganya melihat mobil Civic berwarna silver sedang terparkir di pinggir jalan.

"Kedua korban sedang berduaan di dalam mobil. Anggota itu menghampiri mobil itu. Kemudian menyampaikan tindakan yang dilakukan korban merupakan tindakan pidana."

"Kedua oknum itu tidak sedang berdinas. Saat melakukan tindakan itu menggunakan jaket karena niatnya mencari makan malam," jelas Syahduddi di Polrestabes Semarang, Minggu (2/2/2025).

Oknum polisi itu menilai, dua sejoli itu melanggar aturan karena sedang berduaan di dalam mobil.

Dua sejoli itu lalu dimintai sejumlah uang agar tak diproses hukum.

Korban yang merasa ketakutan lalu memenuhi permintaan oknum polisi itu dan menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta.

"Peran warga sipil yang bersama dua polisi itu mengendarai mobil juga melakukan pemerasan terhadap dua korban."

"Terkait pekerjaan warga sipil itu sedang kami dalami," jelas Syahduddi.

Syahduddi menerangkan, uang sebanyak Rp2,5 juta itu digunakan untuk kepentingan tiga pelaku itu.

Kedua oknum polisi itu pun terkena sanksi kode etik.

Keduanya juga terancam dipidanakan dalam perkara pemerasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 tahun. 

Bahkan, keduanya juga terancam dipecat.

"Kami sudah melakukan gelar perkara dengan Bidpropam Polda Jateng dan sudah dinyatakan terbukti melakukan kode etik polri."

"Penanganan sudah dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng," jelas Syahduddi.

Ia mengatakan kedua polisi itu juga telah ditetapkan tersangka.

Adapun proses pidana akan dilaksanakan beriringan dengan proses etik Bidpropam Polda Jateng. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.