Cek Nomor Induk Kependudukan penerima Bansos PKH 2025 Februari, klaim dana Rp 3 juta per tahun.
Bagi masyarakat penerima manfaat (KPM) bisa dengan mudah melakukan pengecekan penerima Bansos PKH 2025 berdasarkan Nomor Induk Kependidikan.
Jika Nomor Induk Kependudukan valid, KPM bisa segera mendapatkan Bansos PKH 2025 dan segera mengambil saldo dana mencapai Rp 3 juta.
KPM hanya perlu mengakses situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ untuk cek NIK KTP penerima bansos PKH.
Diketahui, bansos PKH akan disalurkan pada bulan Februari dan memasuki pencairan tahap 1 periode Januari - Maret 2025.
Selengkapnya, inilah cara cek cara cek NIK KTP penerima bansos PKH yang cair pada bulan Februari 2025 lewat HP.
Nantinya, situs cekbansos.kemensos.go.id akan menampilkan hasil pencarian apakah NIK KTP Anda masuk dalam daftar sebagai penerima bansos PKH bulan Februari 2025.
Tanda NIK KTP Penerima Bansos PKH
Yang pasti, berdasarkan hasil pencarian di situs cekbansos.kemensos.go.id, ada tanda khusus bagi NIK KTP penerima bansos PKH.
Tanda pertama, jika situs cekbansos.kemensos.go.id menampilkan "Hasil Pencarian PM (Penerima Manfaat)", maka Anda terdaftar sebagai penerima bansos.
Tanda kedua, terdapat sejumlah tabel lengkap dengan nama-nama bansos yang disalurkan pemerintah termasuk bansos PKH.
Tanda ketiga, pada kolom bansos PKH, cek adakah tulisan penjelasan di kolom status, keterangan, dan periode.
Tulisan itu adalah:
Jika ada keterangan ini, maka hampir dapat dipastikan NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH bulan Februari.
Namun jika di kolom PKH tidak ada keterangan apapun alias strip (-), maka NIK KTP tidak menjadi penerima bansos PKH.
Bisa jadi Anda menjadi penerima bansos lain yang disalurkan pemerintah, salah satunya Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Oleh karena itu, penting untuk cek tulisan atau keterangan yang tertera pada tabel bansos.
Sementara itu, jika situs cekbansos.kemensos.go.id menampilkan "Tidak Terdapat Peserta / PM", sudah dapat dipastikan NIK KTP Anda tidak masuk dalam daftar penerima bansos apapun dari pemerintah.
Cara Agar NIK KTP Jadi Penerima Bansos
Tidak perlu berkecil hati jika NIK KTP tidak terdaftar sebagai penerima bansos.
Anda dapat mendaftar NIK KTP sebagai penerima bansos juga melalui HP.
Caranya, unduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store untuk HP Android dan App Store untuk HP iPhone.
Kemudian masukkan NIK dan KTP lalu daftarkan secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos.
Berikut cara agar NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos PKH lewat HP:
Buka Play Store atau App Store, temukan aplikasi Cek Bansos dan instal.
Buat akun baru dengan cara lengkapi form pendaftaran.
Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
Ketuk tombol "Buat Akun Baru."
Akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos.
Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi.
Untuk mengajukan usulan bansos, ketuk tombol "Login" dan pilih menu "Daftar Usulan".
Pada menu "Usulan Mandiri", isi data individu sesuai dengan KTP.
Kemudian isi "Survey Kriteria" dan "Pengusulan Bansos".
Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan.
Ketuk tombol "Tambah Usulan".
Selanjutnya, usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial kabupaten/kota.
Yang perlu digarisbawahi, tidak semua masyarakat dapat mendaftarkan NIK KTP sebagai penerima bansos PKH.
Pasalnya, bansos PKH diberikan kepada keluarga dan/atau seseorang yang tergolong miskin dan rentan.
PKH diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga, memberikan penerima manfaat kesempatan untuk hidup lebih sejahtera dan mandiri.
Mereka wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika Anda tidak termasuk dalam kelompok miskin dan rentan, tidak perlu mendaftarkan diri sebagai penerima bansos PKH.
Namun Anda dapat mendaftarkan orang lain, kerabat, atau tetangga yang membutuhkan sebagai penerima bansos PKH.
Caranya sama seperti yang dijelaskan di atas.
PKH disalurkan pada masyarakat dalam bentuk uang tunai per tiga bulan sekali dengan nominal yang berbeda-beda, tergantung kategori atau kriteria KPM.
Berikut besaran bantuan yang diberikan kepada penerima PKH dikutip dari kemensos.go.id:
Kategori Ibu Hamil/Nifas: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta/tahun atau Rp 750 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu/tahun atau Rp 225 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta/tahun atau Rp 375 ribu/tiga bulan
Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta/tahun atau Rp 500 ribu/tiga bulan
Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan
Kategori Lanjut Usia: Rp 2,4 juta/tahun atau Rp 600 ribu/tiga bulan