Sosok Ahmad Ali Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Rumahnya Digeledah KPK Terkait Kasus Perkara TPPU
Moch Krisna February 04, 2025 06:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali kini disorot setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumahnya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025).
 
Penggeledahan ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Hingga kini, belum diketahui keterkaitan Ahmad Ali dalam perkara pencucian uang Rita Widyasari.

RUMAHNYA DIGELEDAH KPK - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali melakukan sesi wawancara di Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). KPK hari ini mengumumkan menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta.
RUMAHNYA DIGELEDAH KPK - Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali melakukan sesi wawancara di Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2024). KPK hari ini mengumumkan menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta. (Kolase/ TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN)

Profil

Dilansir dari Kompas.com, Ahmad Ali lahir di Wosu, Sulawesi Tengah, 16 Mei 1969. 

Ia menuntaskan pendidikan dasar hingga SMA di kampung halamannya di Morowali, Ali menyandang gelar sarjana dari Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Palu, pada 1997. 

Sebelum terjun ke politik, Ali merupakan seorang pengusaha. 

Mantan pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Palu itu pernah menjabat sebagai direktur di sejumlah perusahaan.

Menurut laman resmi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, ia berpengalaman sebagai direktur PT Graha Mining Utama, PT Graha Agro Utama, PT Graha Istika Utama, dan PT Tadulako Dirgantara Travel. 

Sukses sebagai pengusaha mengantarkan Ali menjadi anggota pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di Sulawesi Tengah.

Tahun 2009, ia menjajal peruntungan di panggung politik dengan mengikuti pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Moroawali. Ia berhasil lolos dan menjabat sebagai anggota DPRD Morowali periode 2009-2014.

Karier politik Ali berlanjut. 

Tahun 2014, ia mengikuti pemilu anggota DPR RI dari Partai Nasdem, mewakili daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Tengah.

Menyanding nomor urut 1, Ali melenggang ke Parlemen sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019, setelah mengantongi sekitar 8 persen suara dari total suara sah di dapil tersebut.

Kesuksesan kembali diraih Ali pada Pemilu 2019. Masih di bawah bendera Partai Nasdem, ia memperoleh 152.270 suara dari dapil Sulawesi Tengah dan lolos ke Senayan sebagai legislator periode 2019-2024.

Ali juga idangi isu hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

Di internal Nasdem sendiri, Ali menyandang jabatan mentereng. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Provinsi Sulawesi Tengah periode 2013-2018.

Lalu, sejak November 2019 hingga saat ini, ia dipercaya sebagai Wakil Ketua Umum partai pimpinan Surya Paloh itu. 

Ali juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem di DPR RI sebelum digantikan oleh Roberth Rouw pada Februari 2022.

Harta kekayaan

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 31 Desember 2022, Ahmad Ali memiliki harta kekayaan sebesar Rp 132,5 miliar.

Dikutip dari e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah itu di antaranya terdiri dari 47 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Palu, Kabupaten Donggala, Kabupaten Sigi, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Selatan, hingga Australia. 
Nilainya mencapai Rp 64.108.948.660.

Ali juga memiliki 11 unit mobil dan satu unit road bike yang jika ditotal angkanya sebesar Rp 10.601.500.000.

Selain itu, Ali tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 5.150.000.000, surat berharaga Rp 6.720.000.000, kas dan setara kas Rp 87.014.982.992, dan harta lainnya Rp 2.320.000.000.
 
Dikurangi utang sebesar Rp 43.387.437.341, total harta kekayaan Ali menurut LHKPN terbaru yakni Rp 132.527.994.311.

Jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 35 miliar dibandingkan LHKPN yang dilaporkan Ali pada 31 Desember 2021 yakni Rp 97.924.386.081.

Rumah Digeledah KPK

enyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW).

Berdasarkan informasi, lokasi yang digeledah adalah kediaman milik mantan Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar)," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (4/2/2025).

Belum diketahui keterkaitan Ahmad Ali dalam perkara pencucian uang Rita Widyasari.

KPK belum membeberkan mengenai hal tersebut.

KPK sebelumnya membeberkan bahwa Rita Widyasari ditengarai menerima gratifikasi terkait dengan pertambangan batu bara. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara.

“RW selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batu bara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Asep kepada wartawan dikutip Senin (8/7/2024).

Jenderal polisi bintang satu itu mengatakan perusahaan batu bara bisa menghasilkan jutaan metrik ton dari hasil eksplorasi batu bara.

Namun, Asep masih enggan menyampaikan informasi secara detail termasuk jumlah terkini penerimaan gratifikasi Rita. Sebab, proses penyidikan masih berjalan.

“Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya,” kata dia.

Asep berkata Rita juga diduga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. 

Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi.

Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin. 

Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

“Yang bersangkutan diperiksa pada hari Kamis tanggal 27 Juni 2024, kaitannya tentang sumber dana kepemilikan mobil-mobil yang sebagaimana teman-teman ketahui sudah dilalukan penyitaan oleh KPK,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto tempo waktu lalu.

Pada Kamis, 29 Agustus 2024, penyidik juga sempat memeriksa Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan.

Bahkan, kediaman wanita yang biasa disebut Ratu Batu Bara itu digeledah oleh KPK.

"Nah dari uang (Rita Widyasari, red) tersebut kemudian mengalir ke beberapa orang, perusahaan. Di antaranya saudara TP (Tan Paulin, red). Makanya karena kita sedang menangani Saudara RW ini TPPU-nya, kita mencari ke mana sih uang dari situ gitu, dari saudara RW, ya salah satunya ke TP," kata Asep.

Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. 

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp 436 miliar. 

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Rita diduga menerima gratifikasi terkait pertambangan batu bara yang jumlahnya sekitar 3,3 dolar AS hingga 5 dolar AS per metrik ton batu bara dari sejumlah perusahaan.

Selain itu, Rita juga ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama dengan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin. Keduanya diduga mencuci uang dari hasil gratifikasi senilai Rp436 miliar.

KPK telah sejumlah barang bukti terkait TPPU Rita Widyasari. Di antaranya, 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil, 32 motor, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik.

KPK juga telah menyita uang hampir setengah triliun rupiah terkait penanganan kasus Rita Widyasari.

(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.