Polda Metro Jaya mengakui kasus suap yang menjerat mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, rumit.
Sebab, kasus suap tersebut melibatkan sejumlah personel Polres Metro Jakarta Selatan, serta pihak tersangka dan keluarganya.
Atas hal itu, Propam Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman, termasuk berkomunikasi dengan mantan pengacara anak bos Prodia Arif Nugroho, Evelin Dohar Hutagalung.
Sebagai informasi, Evelin diduga mencatut nama AKBP Bintoro untuk memeras Arif.
Arif merupakan tersangka pembunuhan terhadap seorang remaja, FA (16), di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan, pada April 2024.
Saat ini, pemeriksaan dilakukan terpisah sebab terdapat dua kasus, yaitu dugaan tindak pidana dan penyalahgunaan wewenang.
"Inilah bagian yang didalami semuanya, pelaporan dugaan tindak pidana ditangani Ditreskrimusus, peristiwa penyalahgunaan wewenang ditangani Propam," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (4/2/2025).
Ade menambahkan, nasib AKBP Bintoro akan segera diputuskan pada sidang etik yang rencananya digelar pada Jumat (7/2/2025).
Selain AKBP Bintoro, empat mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan, juga bakal menjalani sidang etik.
Mereka adalah AKBP M, mantan Kanit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; AKBP G, mantan Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; Z, Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan; dan ND, Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
"Bid Propam akan melaksanakan sidang kode etik terhadap para terduga pelanggaran hari Jumat nanti," kata Ade.
"Terduga pelanggaranya lima (orang) yang akan disidangkan," lanjut dia.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Telah DiperiksaSementara itu, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Rahmat Idnal, telah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kasus AKBP Bintoro.
Pemeriksaan itu berlangsung pada beberapa waktu lalu.
"Benar, yang bersangkutan (Ade Rahmat) sudah diambil keterangannya oleh Bidang Propam (Polda Metro Jaya) beberapa hari lalu," ungkap Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Sebelumnya, Ade Rahmat telah membantah tudingan yang mengatakan dirinya juga menerima uang suap dari Arif Nugroho.
Ia menegaskan sejak awal telah menolak penawaran uang dari pihak Arif, sebab kasus yang bergulir berkaitan dengan pembunuhan.
"Dari awal saya bilang, kasus ini nggak bisa dibantu karena terkait nyawa manusia. Berapapun uangmu, saya tidak bisa bantu," kata Ade Rahmat, Sabtu (1/2/2025).
"Dia menawarkan (kasusnya agar) diSP3. 'Ada duit nih, masih ada duit Rp400 (juta), Rp500 (juta)'. Tapi, saya tolak," imbuhnya menirukan ucapan pihak Arif.
Diketahui, isu yang menyebut Ade Rahmat juga menerima suap, disampaikan kuasa hukum Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, Romi Sihombing.
Hal ini, kata Romi, diketahui kliennya setelah bertemu langsung dengan pimpinan Polres Metro Jaksel.
Dalam pertemuan itu, Arif bertanya kepada polisi Polres Metro Jaksel terkait nominal kerugian yang sudah ia keluarkan.
"(Dalam pertemuan, pimpinan Polres Jaksel) mengakui, menurut keterangan dari klien kami dan pernyataan dari klien kami bersama saksisaksi yang mendengarkan bahwa ada pengakuan menerima sejumlah uang. Kalau hasil pengakuan dari klien kami sekitar Rp 400 juta," ungkap Romi dalam konferensi pers, Jumat (31/1/2025).
Meski tak menjelaskan secara rinci, siapa pimpinan yang dimaksud, Romi memastikan uang Rp400 juta itu tidak diterima AKBP Bintoro.
Ia pun memastikan akan membuktikan pernyataannya itu di pengadilan.
"Ya, nanti kita buktikan di pengadilan," tegas dia.
Kasus dugaan pemerasan ini mencuat setelah ada gugatan perdata dari dua tersangka, Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo, terhadap AKBP Bintoro pada 6 Januari 2025.
Keduanya menuntut pengembalian uang Rp20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dalam kasus pembunuhan yang menewaskan FA (16).
Arif dan Bayu tersebut dijerat berdasarkan laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.