TRIBUNNEWS.COM - Pihak Baim Wong jawab tudingan persulit Paula Verhoeven bertemu anak.
Melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid menyebut Baim Wong selalu mempersilahkan Paula untuk bertemu dengan anak-anaknya.
Namun Fahmi menekankan, jangan memaksa anak jika memang tak mau bertemu.
"Silahkan datang 24 jam dibuka, tapi jangan dipaksa."
"Anak itu punya hak, itu manusia, bukan benda yang dipaksa-paksa," kata Fahmi, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (5/3/2025).
"Jadi bukan zamannya lagi anak harus dipaksa harus dikirim," sambungnya.
Kemudian Fahmi menyinggung soal cara Paula menemui anak-anaknya.
"Dirayu anak ini, kan sebetulnya harus seperti itu caranya."
"Jadi kalau cara berpikir yang keliru jadinya begitu, ngomongnya dipersulit, padahal 24 jam Baim buka silahkan datang," ujarnya.
Selain itu, Baim sendiri sebelumnya juga sudah mencoba mempertemukan anak-anaknya dengan Paula.
Namun anak-anak Baim yang tak mau bertemu dengan ibunya.
Bahkan Fahmi mengklaim ada bukti video saat sang anak tak mau bertemu Paula.
"Baim sudah ikhtiar membawa anak, tapi anak tersebut tidak mau."
"Ada videonya, diantar sama Baim dua-duanya, setelah itu anaknya nggak mau."
"Ikut lagi ke Baim, nangis lagi, bahkan di sekolah juga nangis lagi," beber Fahmi.
Fahmi malah merasa kasihan dengan anak-anak Baim jika terus dipaksa untuk bertemu ibunya.
"Kan kasihan anak ini kalau dipaksa-paksa seperti ini."
"Sayang sama anak atau tidak, atau hanya ingin mementingkan diri sendiri. Tolong pentingkan kepentingan anak itu," tandasnya.
Untuk itu, Fahmi tak terima Baim yang kini disalahkan hingga dituding persulit Paula bertemu anak.
Disebutnya, bahwa anak-anak tersebut juga memiliki haknya sendiri.
"Kan seperti itu kejadiannya, terus masa Baim yang disalahkan."
"Kan nggak bisa dong, anak ini punya hak, anak ini subjek hukum bukan objek hukum."
"Itu yang harus dipahami, kalau cara berpikir yang salah akhirnya menyampaikannya jadi salah kepada masyarakat," ucap Fahmi.
Seperti diketahui, proses perceraian Baim dan Paula masih terus bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pada hari ini, sidang dijadwalkan untuk agenda pembuktian dari pihak tergugat.
Namun sidang ditunda lantaran pihak Paula yang tak bisa hadir.
(Ifan)