TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Umbu Kabunang Rudi Yanto Hunga, mengatakan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Hal ini disampaikan Umbu ke Menteri HAM, Natalius Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025).
Umbu berpandangan bahwa kasus tersebut masuk kategori pelanggaran HAM karena akses nelayan dibatasi.
"Ini menurut kajian hukum kami, ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia, yaitu para pekerja di laut yang tertutup akses kehidupannya pada laut," kata Umbu dalam rapat.
Karenanya, dia mendorong Pigai untuk menindaklanjuti kasus tersebut dalam konteks pemenuhan HAM.
"Ini mohon menjadi perhatian pak menteri untuk bagaimana ini ditindaklanjuti agar hak-hak asasi manusia di wilayah tersebut terlindungi," ucap Umbu.
Hal senada disampaikan anggota DPR Fraksi PKS, Mohamad Sohibul Iman. Menurutnya, Kementerian HAM seharusnya bisa terlibat menangani kasus pagar laut tersebut.
"Itu kan banyak sekali mislanya ditinjau dari sisi kerusakan lingkungan, ditinjau dari hak-hak masyarakat, partisipasinya tidak ada. Bahkan mereka justru diusir," ujar Sohibul.
Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PDIP, Siti Aisyah, juga mempertanyakan ketidakhadiran Kementerian HAM dalam kasus Rempang dan pagar laut Tangerang.
"Saya enggak lihat bapak hadir di sana. Apakah menurut pak menteri Rempang itu tidak melanggar HAM? Apakah pagar laut itu tidak melanggar HAM?" tegasnya.
Karenanya, Siti mendorong Pigai untuk menuntaskan segala persoalan pelanggaran HAM.
"Jadi pak, saya ingin ke depan ayolah pak. Ketika bapak jadi menteri anggap saja lah itu cuma pakaian, tetapi kami ingin Pak Pigai yang dulu," tutur Siti.