MK tak Terima Gugatan yang Persoalkan Status Orang Asli Papua di Pilgub Papua Selatan
Dodi Esvandi February 05, 2025 08:40 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan sengketa Pilgub Papua Selatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Darius Gewilom-Yusak Yaluwo. 

MK menegaskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menjalankan tahapan seleksi pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan sesuai aturan yang berlaku.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan dismissal di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025).

Gugatan Darius-Yusak berfokus pada tuduhan ihwal dua pasangan calon lain, Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa, bukan orang asli Papua (OAP). 

Namun Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan KPU telah memproses pencalonan mereka sesuai regulasi.

"MRP Provinsi Papua Selatan telah mengeluarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan Nomor 162856/MRP-PSIN/2024," kata Arief. 

"Yang pada pokoknya meyatakan bahwa keempat pasangan bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan Tahun 2024 telah memenuhi syarat keaslian sebagai Orang Asli Papua," sambungnya.

Arief juga menegaskan Keputusan MRP tetap sah meskipun hanya ditandatangani oleh Ketua MRP. 

Ia juga menyebut, selama Apolo menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan sejak 2022 hingga pengunduran dirinya sebelum Agustus 2024, tidak ada keberatan terkait statusnya sebagai OAP.

"Selama pihak terkait menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan tersebut, tidak pernah ada keberatan berkenaan dengan kedudukannya sebagai Penjabat Gubernur Papua Selatan," kata Arief.

Bawaslu Papua Selatan juga tidak menemukan pelanggaran terkait status keaslian para calon tersebut. 

Atas dasar itu MK menyatakan dalil Darius-Yusak tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak melanjutkan gugatan mereka.

Sebelumnya Darius-Yusak menggugat hasil Pilgub Papua Selatan dengan dalil bahwa Romanus dan Apolo tidak memenuhi syarat sebagai OAP. 

Kuasa hukum mereka, Aji Satrio Pamungkas, mengklaim KPU gagal memastikan keabsahan dokumen syarat khusus pencalonan gubernur yang mensyaratkan status OAP.

Namun, dengan putusan MK ini, Romanus dan Apolo tetap sah sebagai peserta Pilgub Papua Selatan dan tidak ada pemungutan suara ulang.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.