Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Direktur PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) Ali Sandjaja Boedidarmo alias ASB usai sebelumnya sempat buron setelah ditetapkan tersangka kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 20152016 yang melibatkan Tom Lembong.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Ali Sandjaja Boedidarmo tampak tiba di Gedung Kartika Kejagung sekitar pukul 19.36 WIB dengan dikawal ketat oleh tim penyidik.
Pada saat tiba di Gedung Kartika, Ali yang mengenakan jaket hitam dan bertopi hanya tertunduk saat digiring masuk ke dalam gedung.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar membenarkan bahwa sosok yang dibawa penyidik merupakan ASB.
"Iya ASB, Dirut PT KTM," ucap Harli pada Rabu (5/2/2025).
Meski begitu belum diketahui di mana lokasi pasti penangkapan ASB.
Kejagung sendiri baru akan menggelar konferensi pers guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara kasus impor gula.
Terkait kasus ini selain ASB yang sempat buron, Kejagung juga telah menangkap buronan kasus impor gula yakni Direktur Utama PT BSI berinisial HAT.
HAT ditangkap oleh Kejagung pada 21 Januari 2025 lalu di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.
Perihal perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan tersangka kasus importasi gula yang sebelumnya melibatkan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menjelaskan, sembilan tersangka ini berperan sebagai importir sekaligus mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih.
"Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan orang sebagai tersangka," kata Qohar dalam jumpa pers di Gedung Kejagung RI, Senin (20/1/2025).
Adapun sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU.
Usai ditetapkan sebagai tersangka kata Qohar, tujuh dari sembilan orang itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari kedepan.
"Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama HAT dan atas nama ASB saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik," katanya.
Kepada sembilan tersangka penyidik pun menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke1 KUHP.
Kejagung pun telah menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dalam perkara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 20152016.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
Selain itu, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementeriankementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram.
CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu sebesar Rp 105 per kilogram.