Warga RI Siap-Siap! Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik 2026
Emir Yanwardhana February 06, 2025 10:06 AM

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kemungkinan pelaksanaan penyesuaian tarif BPJS Kesehatan pada tahun 2026. Perihal ini, menurutnya, sudah disampaikan ke Presiden.

Namun, pihaknya masih harus mematangkan kebijakan ini dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia masih harus melakukan perhitungan yang pasti dengan Menteri Keuangan.

"Itu BPJS saya sudah bilang ke bapak (Presiden), kalau hitung-hitungan kami sama bu Menkeu harusnya aman. Di 2026 kemungkinan mesti ada adjustmen di tarifnya," kata Budi Gunadi, di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Kamis (5/2/2025).

Sayangnya, Budi belum bisa membocorkan perihal besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Belum, belum ada angkanya. Makanya mesti hadap beliau tapi udah dikasih waktunya nanti aku sama bu Ani (Menteri Keuangan," katanya.

Dalam kesempatan ini, Menkes menegaskan kenaikan tarif ini tidak berhubungan dengan rencana Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS yang menggantikan pembagian kelas 1,2, dan 3 masih dievaluasi hingga 30 Juni 2025.

"Nggak ada hubungan sama KRIS," tegasnya.

Lantas berapa besaran iuran per Februari 2025?

Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, berikut rincian iuran BPJS Kesehatan:

  • Peserta penerima bantuan iuran (PBI) dikenakan iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Adapun, iuran dibayarkan langsung oleh pemerintah pusat ke BPJS Kesehatan.
  • Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  • Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  • Iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) berlaku iuran Jaminan Kesehatan BPJS Kesehatan sebesar:

a. Kelas III: Rp42.000 per bulan, dengan rincian Rp35.000 dibayarkan oleh peserta dan Rp7.000 dibayar pemerintah sebagai subsidi.

b. Kelas II: Rp100.000 per bulan.

c. Kelas I: Rp150.000 per bulan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.