BEJAT! Tergoda Lihat Ibu 2 Anak Tidur Pakai Daster, Pemuda Aceh Timur Nekat Panjat Rumah dan Perkosa Korban
Agus Ramadhan February 06, 2025 10:20 AM

Entah setan apa yang merasuki pemuda berinisial IS (32) di Aceh Timur ini.

Ia nekat merudapaksa seorang ibu dua anak yang tengah tertidur pulas di dalam kamar rumahnya di sebuah desa dalam Kecamatan Pante Bidari, Kabupaten Aceh Timur.

Pelaku IS nekat memutuskan aliran listrik dan memanjat ke atap rumah korban untuk bisa masuk ke dalam kamar korban.

Pelaku juga membawa parang yang panjang ±50 cm untuk mengancam korban agar mau menuruti kemuannya.

Mulanya, IS pada saat itu hendak pergi memancing dan melewati rumah korban.

Namun entah apa yang ada di dalam pikirannya, IS kemudian mengintip dari sela-sela dinding rumah korban yang terbuat dari papan.

IS melihat korban sedang berbaring menggunakan daster bersama dua anaknya yang menonton tv.

Saat itu korban tidak menggunakan celana dalam, sehingga terlihat alat vital korban oleh pelaku yang sedang mengintip.

Nafsu birahi IS pun memuncak dan berniat ingin merudapaksa korban.

IS pun menunggu korban masuk ke kamar dan tertidur pulas.

Saat korban sudah tertidur pulas, disitulah pelaku melancarkan aksinya.

Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Aceh Timur untuk diproses secara hukum.

Terungkap bahwa IS adalah teman suami korban.

Sementara suami korban saat kejadian sedang bekerja di Malaysia, dan pelaku pun berani melakukan tindakan bejat tersebut karena mengetahui suami korban sedang berada di Malaysia.

Anggota Polres Aceh Timur pun berhasil menangkap pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Aksi bejat IS ini pun bergulir ke meja hijau Mahkamah Syar’iyah Idi, Aceh Timur.

Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Zikri menyatakan terdakwa IS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah rudapaksa.

Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum, melanggar Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan uqubat kepada terdakwa oleh karena itu dengan uqubat ta’zir penjara selama 170 bulan,” vonis hakim pada Selasa (4/2/2025), dengan nomor putusan 31/JN/2024/MS.Idi.

Adapun kejadian ini terjadi pada Senin, 2 September 2024 sekitar pukul 00:30 WIB.

Dimana terdakwa melihat dari sela dinding korban sedang menonton televisi dengan kedua anaknya.

Terdakwa melihat bahwa korban tidak menggunakan celana dalam sehingga terlihat alat vitalnya.

Terdakwa lalu menunggu sekitar 30 menit untuk melihat situasi keadaan rumah orang tua korban, yang dimana sekitar pukul 01:00 Wib terdakwa mengetahui bahwa korban sudah pindah kedalam kamarnya beserta kedua anakanya.

Setelah korban tertidur pulas, terdakwa langsung mematikan aliran listrik melalui NCB yang ada diluar rumah.

Setelah lampu mati terdakwa memanjat dinding rumah yang ditempati oleh korban dengan menggunakan tangga yang ada disekitar sambil membawa sebilah parang yang panjang ±50 cm.

Terdakwa masuk ke rumah lewat atap atau plafon dikarenakan rumahnya terbuat dari papan.

Pada saat sudah berada di dalam kamar korban, terdakwa langsung membuka semua pakaiannya.

Kemudian terdakwa langsung menaiki badan korban sambil membekap mulut korban dengan tangan.

Terdakwa mengatakan “Jangan berisik! nanti anak kau bangun, aku ada bawa parang, kalau kau berisik nanti aku bunuh, aku tidak mau hartamu, aku hanya mau alat vitalmu aja!”

Terdakwa membawa korban menuju ruang tv agar tidak membangunkan anak korban. Korban pun dirudapaksa oleh terdakwa.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa mendangar bahwa anak korban sudah bangun dan terdakwa menyuruh korban untuk menidurkan anak.

Korban langsung memasuki kamarnya, sesampainya didalam kamar dan malah mengunci pintu.

Terdakwa yang masih berada diruang Tv bersama dengan sebilah parang tersebut, kemudian mendengar korban menjerit dan menelpon seseorang.

Terdakwa merasa takut dan akhirnya keluar dari rumah, namun ia meminta kepada korban untuk melempar baju yang ada dikamar.

Baju terdakwa dilempar dan diambil untuk dipakaikannya lagi.

Terdakwa langsung bergegas pergi dari rumah korban dikarenakan beberapa warga sudah datang kerumahnya.

Berdasarkan hasil Visum Et Repertum didapati bahwa selaput dara korban tidak utuh seluruh arah jarum jam hingga dasar Hymen tidak utuh oleh karena benda tumpul.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.