KPK Mengaku Terzalimi di Persidangan Praperadilan Hasto Buntut Perbaikan Permohonan
GH News February 06, 2025 11:05 AM

Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengeluh merasa terzalimi saat di persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025). 

Keluhan itu disuarakan buntut pihak kuasa hukum Hasto mengubah dua kali petitum permohonan praperadilan. 

Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa pihaknya baru menerima permohonan hasil perbaikan kedua dari pihak Hasto usai dibacakan di persidangan kemarin. 

"Sebelum kami menanggapi apa yang disampaikan Yang Mulia, terkait jadwal persidangan, perlu kami sampaikan bahwa berkenaan dengan perbaikan permohonan ini, dari Termohon belum menerima perbaikan itu dan baru menerima, baru saja disampaikan ini," kata tim Biro Hukum KPK di persidangan, Rabu (5/2/2025).

Pihak KPK mempertanyakan apakah yang dibacakan kubu Hasto di persidangan hari ini sudah mencakup keseluruhan perbaikan. 

Sebab, Tim Biro Hukum KPK hanya mencermati permohonan yang sebelumnya. 

Setelah dicermati, KPK mengaku mendapati dalildalil baru yang dituangkan dalam permohonan. 

Oleh karena itu, KPK merasa keberatan dengan substansi perbaikan tersebut. 

“Maka, kami dalam persidangan ini menyatakan bahwa kami keberatan dengan substansi perbaikan karena ada menambah perbaikan dalil dan permohonan."

“Itu sikap dari kuasa termohon,” kata Tim Biro Hukum KPK.

Tim Biro Hukum KPK pun meminta waktu agar bisa mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dengan dalil baru dari Hasto kepada pimpinan KPK. 

“Dan kalaupun dijadwalkan penyampaiannya esok hari maka kami memohon waktu agar bisa diberikan kesempatan waktu yang wajar dan patut untuk kami menjawab perubahanperubahan yang diadakan pemohon,” katanya.

Hakim kemudian meminta kuasa hukum Hasto untuk menanggapi. 

Kuasa hukum Hasto berdalih bahwa sejatinya perubahan pertama sudah disampaikan di sidang pertama, namun KPK tak hadir. 

Mereka menegaskan bahwa permohonan yang dibacakan hari ini merupakan satu kesatuan dengan permohonan sebelumnya.

Hakim Djuyamto pun mengambil sikap agar persidangan tidak berlarutlarut.

Hakim mengambil sikap bahwa persidangan bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya. 

Sebab, menurut Djuyamto, dalam persidangan hari ini permohonan pihak Hasto sudah jelas dan dibacakan dalam sidang terbuka. 

"Artinya apa yang hendak ditanggapi atau dijawab oleh Termohon juga sudah jelas. Termasuk poinpoin yang tadi Saudara catat, Saudara sampaikan di persidangan tadi Saudara catat ada beberapa item kan, tinggal Saudara jawab di dalam tanggapan yang tentu menjadi haknya Termohon," jelasnya.

"Mengenai waktu, baik kalau tadi majelis memberikan waktu jam 9, bisa kita mulai jam 11, kita tambahi waktu bonus 2 jam," kata hakim.

Dengan sikap itu, pihak Tim Biro Hukum KPK lainnya masih mengaku keberatan dengan perbaikan dua kali tersebut.

Tim Biro Hukum KPK bahkan mengaku terzalimi karena perubahan petitum permohonan sebanyak dua kali ini.

“Izin Yang Mulia, jadi keberatan kami dua kali (perbaikan), sebagaimana yang disampaikan yang mulia tadi ternyata perubahannya juga terjadi lagi, artinya dua kali terjadi perubahan." 

“Jadi alasan pemohon untuk tetap lanjut dengan kondisi seperti ini sungguh menzalimi termohon,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK.

Meski demikian, Hakim tetap pada sikapnya, ia meminta KPK menyampaikan keberatan dalam sidang hari ini. 

“Silakan tanggapan tentang keberatan dituangkan dalam jawaban,” kata Hakim.  

“Baik, kalau memang ini arahan dari Yang Mulia kami ikut. Terima kasih, Yang Mulia,” jawab anggota Tim Biro Hukum KPK.

Diketahui, sidang praperadilan Hasto akan berlanjut pada Kamis (6/2/2025) pagi ini. 

KPK akan menyampaikan jawaban atas permohonan yang disampaikan kubu Hasto. 

Usai KPK menjawab petitum, majelis akan melanjutkan sidang ke pembuktian. 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.