Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP PP Muhammadiyah, Gufroni, khawatir Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Arsin, menghilangkan barang bukti kasus pagar laut.
Sebab, Arsin diduga menghilang setelah terindikasi memalsukan surat izin untuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut perairan Tangerang.
Gufroni pun mendesak pihak kepolisian untuk mencekal Arsin agar tidak bepergian ke luar negeri.
Ia juga telah menyampaikan kepada penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan Arsin sebagai tersangka.
"Dikhawatirkan Arsin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri."
"Jadi kalau soal cekal itu sudah menjadi bagian dari upaya paksa kepolisian untuk melakukan pencekalan agar Arsin tidak bepergian ke luar negeri," kata Gufroni barubaru ini, dilansir TribunTangerang.com.
"Maka saya sudah sampaikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk menetapkan dia tersangka," imbuh dia.
Gufroni pun mewantiwanti agar pihak kepolisian tidak kecolongan dalam menangani kasus pagar laut.
Sekali lagi, ia mendesak agar ada penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Sebab, kata Gufroni, ada banyak pihak terlibat yang telah melarikan diri.
"Jangan sampai orangorang yang terlibat ini menghilangkan barang bukti. Memusnahkan dokumen, terus hasil kekayaan disembunyikan," ujarnya.
"Paling enggak seminggu ini sudah ada tersangka lah. Jangan sampai nunggu yang lain dulu."
"Setahu saya banyak (pihak terlibat) yang melarikan diri," pungkasnya.
Arsin Mangkir Panggilan PolriSementara itu, Arsin diketahui tidak memenuhi undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri alias mangkir, terkait kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
Meski demikian, pihak Polri mengatakan kehadiran Arsin dalam memenuhi undangan, bukan suatu kewajiban.
Artinya, Arsin sahsah saja tidak menghadiri undangan tersebut sebab tidak bersifat mandatori.
"Jadi, Kepala Desa (Arsin), kami sudah memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir," ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Selasa (4/2/2025), dilansir Kompas.com.
"Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Tentu saja kalau undangan klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir," jelas dia.
Namun, lanjut Djuhandhani, pihaknya telah menemukan unsur pidana dalam kasus sertifikat pagar laut Tangerang.
Kasusnya pun sudah naik ke tahap penyidikan. Ia lantas mengatakan penyidik bersiap mendalami lebih lanjut.
"Dari hasil gelar (perkara), kami sepakat telah menemukan dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan/atau Pemalsuan Akta Otentik yang selanjutnya kami dari penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
Djuhandhani juga menyampaikan, sejauh ini penyidik telah memeriksa 10 perizinan berupa SHM dan HGB yang dijadikan sebagai dasar penyelidikan.
Total dokumen surat izin yang telah diterima oleh penyidik ada 263 dokumen.
Kemudian, Bareskrim juga kembali memeriksa lima orang saksi dalam perkara ini.
"Proses penyelidikan tersebut tentu saja kami akan berupaya menformilkan menjadi pemeriksaan berupa berita acara pemeriksaan yang pro justitia," terang Djuhandhani.
Kelima saksi yang diperiksa ini adalah KJSB (Kantor Jasa Surveyor Berlisensi) Raden Lukman, dua perwakilan dari Kementerian ATR/BPN, perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Bappeda Kabupaten Tangerang.
Diketahui, sosok Arsin saat ini tidak tampak batang hidungnya setelah viral karena berdebat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, terkait pagar laut.
Ia tidak terlihat baik di kantor maupun rumahnya.