Sunardi Terancam 15 Tahun Penjara usai Bunuh Istri dan Penagih Utang, Anak Korban Harap Hukuman Mati
Facundo Chrysnha Pradipha February 06, 2025 10:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Sunardi (44), tega menghabisi nyawa gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23) di Desa Sidangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (3/2/2025).

Selain itu, ternyata Sunardi juga menghabisi nyawa istrinya yang bernama Almaida pada awal November 2022.

Bahkan, jasad korban dimasukkan ke dalam septic tank di rumahnya.

“Hasil keterangan pelaku, keduanya dijerat lehernya menggunakan tangan dan sarana kerudung korban," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kamis (6/2/2025), dilansir TribunBekasi.com.

"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang."

"Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkuhan, tapi ini masih kita dalami," terangnya.

Onkoseno memaparkan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan.

Akibat perbuatannya, Sunardi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Meski demikian, pihak kepolisian masih mendalami terkait ada tidaknya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku.

"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," jelas Onkoseno.

Anak Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Anak Almaida, Edi Rianto, meminta agar pihak Kepolisian memberikan hukuman berat kepada Sunardi.

Edi pun meminta agar pelaku pembunuhan ibunya tersebut dihukum mati.

"Saya enggak setuju kalau cuma 15 tahun, saya minta dihukum mati."

"Pelaku sadis habisi dua nyawa, ibu saya malah dibuang di septic tank," tegasnya, Kamis, masih dari TribunBekasi.com.

Menurut pengakuan Edi, sejak menikah dengan ibunya pada 2015 silam, korban kerap mendapatkan perlakukan kasar.

Pelaku juga disebut tidak memiliki pekerjaan tetap.

Sehingga, korban yang menjadi tulang punggung dengan bekerja sebagai karyawan swasta.

"KDRT ke ibu kekerasan pemukulan, sama pelaku juga suka main hutang dan main judi. Dan ternyata punya istri juga, bilang ke ibu saya mah duda," jelasnya.

Jasad Korban Dimasukkan ke Septic Tank

Setelah menangkap pelaku, kepolisian melakukan pemeriksaan.

Hasilnya, pelaku mengungkap bahwa dia juga membunuh istrinya dan dimasukkan ke dalam septic tank.

"Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari temen-temen Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh dari keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, Rabu (5/2/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Atas dasar hasil pengembangan itu, kata Mustofa, pihaknya bersama jajaran forensik memutuskan membongkar septic tank tersebut.

Kemudian, ditemukan kerangka keseluruhan secara utuh, termasuk ada pakaian dan jaket korban.

SUAMI BUNUH ISTRI - Polisi mengevakuasi jasad korban dengan membongkar septictank di rumah pembunuh gadis penagih utang Sri Pujiyanti di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/2/2025). Pembongkaran itu menyusul pengakuan pelaku yang membunuh istri sahnya dan dimasukkan ke septic tank pada November 2022 lalu
SUAMI BUNUH ISTRI - Polisi mengevakuasi jasad korban dengan membongkar septictank di rumah pembunuh gadis penagih utang Sri Pujiyanti di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/2/2025). Pembongkaran itu menyusul pengakuan pelaku yang membunuh istri sahnya dan dimasukkan ke septic tank pada November 2022 lalu. (dok TribunBekasi.com)

Jasad berupa kerangka itu lalu dibawa ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta.

"Bahkan ada indikasi pelaku ini mau memasukkan kembali jasad penagih utang ke dalam septic tank," imbuh Mustofa.

Sebelumnya, pada Rabu (5/2/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, mengungkapkan pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan, tak lama usai penemuan jasad Sri Pujiyanti (23).

"Sudah pelaku Sunardi (43) kami tangkap setelah ada penemuan jasad korban di rumahnya," katanya, Rabu.

Seno menjelaskan kejadian ini bermula ketika korban menagih cicilan koperasi di kediaman pelaku Senin (3/2/2025) pukul 15.00 WIB.

"Korban menagih cicilan Koperasi Pantura yang tidak dibayarkan pelaku selama satu bulan terakhir," jelasnya.

Saat menagih utang itu pelaku tak kunjung membayarnya hingga korban terus menunggu.

Kesal karena korban terus menunggu, pelaku tiba-tiba mencekik Sri menggunakan kerudung yang dipakainya.

Setelah tak berdaya, pelaku kembali mencekik menggunakan kain dan membawanya ke dalam rumah.

"Pelaku sempat pergi dengan motornya dan kembali lagi memindahkan korban ke dalam kamarnya," tutur Onkoseno.

Ia mengatakan, korban dipindahkan ke kamarnya lalu ditutupi springbed.

Seketika itu, teman korban datang menanyakan keberadaannya.

Namun, pelaku menjawab korban sudah pulang.

Lalu, sekira pukul 24.00 WIB, keluarga bersama warga dan Ketua RT setempat mendatangi rumah pelaku.

Kedatangan mereka menanyakan kembali keberadaan korban.

Meski begitu, pelaku tetap mengelak tidak tahu, dan memancing mereka yang datang untuk memeriksanya.

"Saat itu pelaku terlihat gugup dan melarikan diri. Dari sana pelaku dapat ditangkap," ungkap Onkoseno.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Akhmadi, menyampaikan korban ditemukan di kamar rumah milik pelaku di Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah.

Saat ditemukan, korban sudah dalam keadaan membengkak.

"Korban sudah dibawa ke RS Polri untuk autopsi," katanya.

(Nuryanti) (TribunBekasi.com/Wartakotalive.com/Muhammad Azzam)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.