Serba-serbi Gugatan-gugatan Pilkada yang Gugur di MK
GH News February 06, 2025 11:05 PM
-

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan sela atau dismissal terhadap 270 perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Artinya, hanya ada 40 perkara yang dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Sidang putusan dismissal telah digelar sejak Selasa (4/2/2025) hingga Rabu (5/2/2025). Pembacaan putusan dibagi dalam tiga sesi.

Dirangkum detikcom, Kamis (6/2/2025), total ada 310 perkara Pilkada 2024 yang tergistrasi di MK. Namun, ada beberapa perkara berisi gugatan hasil Pilkada di daerah yang sama.

"Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian," kata Ketua MK Suhartoyo, Rabu (5/2).

Sidang pembuktian digelar pada 7-17 Februari 2025. MK memberikan kesempatan masing-masing pihak untuk menghadirkan saksi atau ahli, maksimal enam orang untuk pilgub dan empat orang untuk pilbup/pilwalkot.

"Sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan, untuk itu maka jumlah saksi atau ahli untuk tingkat provinsi maksimal 6 orang berdasarkan nomor perkaranya, untuk tingkat kabupaten kota maksimal saksi atau ahlinya 4 orang," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra.

Berikut daftar 40 perkara yang lanjut ke sidang pembuktian:

Sengketa Pemilihan Gubernur

1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Walikota

1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)

Sengketa Pemilihan Bupati

1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025).

Penyebab Ratusan Perkara Berguguran

Sidang dismissal MK (Anggi/detikcom)
Ada beragam penyebab perkara Pilkada gugur. Misalnya, gugatan Pilwalkot Banjarbaru dengan nomor perkara 09/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dilanjutkan ke pembuktian karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Hakim MK Arief Hidayat mengatakan Said Abdullah mengajukan gugatan hanya atas nama calon Wakil Walikota Banjarbaru. Said tidak mengajukan gugatan bersama calon Walikota Muhammad Aditya Mufti Ariffin.

"Setelah mencermati secara saksama permohonan Pemohon, telah ternyata Pemohon dalam mengajukan permohonan a quo mengklasifikasikan dirinya sebagai calon wakil walikota dalam Pemilukada Kota Banjarbaru Tahun 2024, yang secara faktual mengajukan pemohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota yang menjadi pasangannya sebagai satu kesatuan pasangan calon nomor urut 2 sebagaimana telah ditetapkan oleh Termohon," ujar Arief.

Padahal, pasal 4 ayat (1) PMK nomor 3 tahun 2024 mengatur pemohon mengajukan gugatan hasil pilkada ialah pasangan calon atau pemantau pemilih. Arief mengatakan Said tidak memiliki kedudukan hukum.

"Pemohon tidak dapat mengajukan permohonan tanpa mengikutsertakan calon walikota sebagai satu kesatuan pasangan calon, karena segala kepentingan hukum berkenaan dengan hasil pemilukada termasuk kepada siapa pemilih memberikan hak pilihnya adalah melekat kepada pasangan calon selaku peserta pemilihan, bukan secara individu kepada seorang calon kepala daerah ataupun kepada seorang wakil calon kepala daerah," ujarnya.

Meski demikian, ada satu perkara terkait sengketa hasil Pilkada Banjarbaru yang lanjut ke pembuktian. Perkara itu diajukan oleh pemantau pemilih.

Penyebab lain gugatan gugur ialah gugatan diajukan melebihi batas waktu yang ditentukan UU. Salah satunya terjadi pada perkara Pilbup Pemalang dengan nomor 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan pasangan Vicky Prasetyo-Suwendi.

Ketua MK Suhartoyo mengatakan MK memiliki kewenangan untuk mengadili perkara yang diajukan Vicky-Suwendi tersebut. Dalam pertimbangannya, perkara itu diajukan melebihi batas waktu sesuai peraturan perundang-undangan.

"Menimbang oleh karena permohonan pemohon diajukan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, yang telah ditentukan oleh undang-undang 10/2016 dan PMK 3/2024, maka eksepsi mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan adalah beralasan menurut hukum," ujar Suhartoyo.

"Oleh karena itu berkenaan dengan eksepsi lain, beserta kedudukan hukum serta pokok permohonan pemohon, serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan karena dinilai tidak ada relevansinya," sambungnya.

Ada pula gugatan yang gugur karena permohonan tidak jelas. Misalnya pemohon salah menuliskan nama daerah.

Salah satunya, terjadi pada perkara Pilbup Halmahera Tengah dengan nomor 216/PHPU.BUP-XXIII/2025. MK mengatakan gugatan itu tidak jelas atau kabur karena nama daerah yang dipersoalkan ialah Kota Subulussalam.

MK mengaku tak paham mengapa kesalahan tersebut bisa terjadi. Sengketa yang didalilkan pemohon terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah, sementara, pasangan calon Edi Langkara dan Abd Rahim Odeyani memohon kepada MK untuk ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih dalam Pilwalkot Subulussalam yang berada di Aceh.

Ada pula permohonan perkara yang tidak beralasan menurut hukum. Seperti, perkara Pilgub Maluku Utara dengan nomor 258/PHPU.GUB-XXIII/2025.

MK menilai prosedur pemeriksaan kesehatan yang dilakukan KPU kepada cagub nomor urut 4 Sherly Tjoanda telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. MK menyatakan pemeriksaan kesehatan terhadap Sherly di RSPAD Gatot Subroto Jakarta tidak termasuk dalam pelanggaran TSM.

MK menyatakan tidak menemukan bukti jika KPU Malut melakukan verifikasi pencalonan Sherly Tjoanda secara tidak benar. MK meyakini proses pengusulan Sherly Tjoanda sebagai calon pengganti dari suaminya, Benny Laos yang meninggal dunia, dilakukan KPU telah sesuai dengan mekanisme.

"Terbukti bahwa Termohon dalam proses pergantian pasangan calon Gubernur yang digantikan oleh Pinak Terkait (Sherly Tioanda) telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan seningga menurut Mahkamah pengusulan bakal calon pengganti, pemeriksaan bakal calon pengganti, hingga penetapan calon pengganti, telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme, tata cara dan prosedur yang benar," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Selain alasan-alasan tersebut, ada pula gugatan yang telah dicabut. Seperti gugatan Pilkada Jawa Tengah yang diajukan Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Hendi) dan Pilkada Depok yang diajukan Imam Budi Hartono-Ririn.

MK Jamin Tak Ada Intervensi

Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz (Anggi/detikcom)
MK menjamin tidak ada intervensi terhadap putusan-putusan tersebut. MK mengatakan seluruh proses persidangan digelar secara transparan.

"Sejauh ini persidangan dijalankan secara terbuka. Bahkan kalau kita ingin memutar lagi persidangannya, kita bisa lewat kanal YouTube Mahkamah Konstitusi. Kalau ingin mengecek, kita punya transkrip atau risalah sidangnya," kata Kabiro Humas dan Protokol MK Pan Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Dengan melihat akuntabilitas yang sudah dibuka dan disiapkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam setiap persidangan, kita sangat meyakini tidak ada intervensi apapun," sambungnya.

Faiz mengatakan semua pihak dapat menyaksikan proses sidang secara langsung. Dia mengatakan dokumen terkait sidang juga dapat diunduh dengan mudah di situs MK.

"Jadi ini adalah salah satu transparansi dan akuntabilitas yang sudah diterapkan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa pilkada," tuturnya.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.