TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memaklumi perasaan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang gelisah, karena 300 terpidana mati hingga kini belum dieksekusi meski vonisnya sudah inkrah.
“Saya dapat memaklumi apa yang disampaikan oleh Pak Jaksa Agung itu,” kata Yusril ditemui usai peluncuran buku dan bedah novel ‘Irian Barat: Bayang - Bayang Intrik Global di Balik Misteri Pembunuhan Kennedy’ karya eks Dubes RI untuk Jepang, Yusron Ihza Mahendra, di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Menurutnya masalah eksekusi para terpidana mati, khususnya terpidana warga negara asing (WNA) berhubungan dengan banyak negara.
Misalnya negara-negara asal terpidana yang mengajukan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto, termasuk berkaitan dengan hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara tersebut.
Perihal ini, Yusril mengatakan akan berkoordinasi dengan berbagai kementerian/lembaga maupun instansi terkait nasib eksekusi mati terhadap para terpidana yang sudah dijatuhi vonis inkrah.
Ia juga akan melaporkan hal ini kepada Presiden Prabowo untuk meminta pertimbangan apakah para terpidana mati ini tetap dieksekusi atau ada arahan lain.
“Tapi persoalannya karena ini menyangkut negara-negara lain, pertimbangan kemanusiaan dan lain-lain, orang mengajukan grasi dan lain-lain kepada presiden, akibatnya banyak sekali pelaksanaan hukuman mati itu yang tertunda pelaksanaannya,” katanya.
“Karena itu kami tetap berkoordinasi satu sama lain dan menyampaikan kepada presiden, apa pertimbangan presiden, apakah perlu dieksekusi atau mau dibagaimanakan. Pada akhirnya itu adalah arahannya dari Pak Presiden sendiri,” ucap Yusril.
Jaksa Agung Ngeluh 300 Terpidana Mati Belum Dieksekusi
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengungkap kegelisahannya lantaran terdapat 300 terpidana mati yang hingga kini belum dilaksanakan tahap eksekusi meski vonisnya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Ia menerangkan, belum dilakukannya eksekusi mati terhadap 300 terpidana itu salah satu kendalanya karena mereka merupakan warga negara asing (WNA).
Adapun hal itu Burhanuddin ungkapkan saat hadir dalam acara Peluncuran Buku Tinjauan KUHP 2023 Kejaksaan Tinggi Khusus Jakarta, Rabu (5/2/2025).
"Yang saya sayangkan gitu lho, sekarang kami untuk pelaksanaan hukuman mati udah hampir 300an yang hukumannha mati tapi tidak bisa dilaksanakan," kata Jaksa Agung.
"Tidak bisa dilaksanakan itu karena ininya (terpidana) orang luar," sambungnya.
Selain itu kendala lain dalam penerapan hukuman mati itu terkait faktor hubungan diplomatik antara Indonesia dengan negara asal para narapidana tersebut.
Menurut Burhanuddin banyak dari negara asal narapidana yang keberatan jika warganya dilakukan proses hukuman mati di Indonesia.
"Kita pernah beberapa kali bicara waktu itu masih Menteri Luar Negerinya ibu (Retno Marsudi) 'Kami masih berusaha menjadi anggota ini, anggota ini, tolong jangan dulu nanti kami akan diserangnya'," ujar Burhanuddin.
Tak hanya itu Burhanuddin juga menceritakan hasil pembicaraannya dengan Menlu Retno saat itu, salah satunya tentang eksekusi mati WN asal China.
Saat itu menurut Burhanuddin pertimbangan pihaknya akan mengeksekusi terpidana asal China, karena di negara tirai bambu itu juga masih menerapkan hukuman yang sama bagi para narapidana.
"Apa jawabannya bu Menteri waktu itu? 'Pak kalau orang China di eksekusi disini, orang kita disana akan dieksekusinya'," ungkap Jaksa Agung.
Atas keadaan ini Burhanuddin pun mengaku gerah dan menilai persoalan pelaksanaan hukuman mati di tanah air masih menyisakan problematika.
"Jadi emang sangat-sangat saya bilang capek-capek kita udah nuntut hukuman mati nggak dilaksanakan, itu mungkin problematika kita," pungkasnya.