TRIBUNNEWS.COM, SINJAI - Bripka AM, personel Polres Sinjai, tewas setelah meneguk cairan pembersih kaca saat diamankan oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Bripka AM meninggal dunia di RSUD Sultan Daeng Radja, Kabupaten Bulukumba, Sulsel, pada Senin (3/2/2025) malam.
Bripka AM ternyata bagian dari jaringan peredaran narkoba. Bahkan, ia disebut sering menjual narkoba di wilayah Kabupaten Sinjai.
Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sulsel, Kombes Pol Ardiansyah, mengungkapkan bahwa keterlibatan Bripka AM dalam peredaran narkoba terungkap setelah petugas BNNP Sulsel menangkap dua pengguna narkoba.
"Jadi kami melakukan penangkapan dari tersangka pertama berinisial AS dan AR. Jadi dua orang itu kami dapati satu paket narkoba jenis sabu," kata Ardiansyah kepada awak media di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar, Sulsel, Rabu (5/2/2025).
Lebih lanjut, Ardiansyah menjelaskan bahwa kedua tersangka tersebut mengaku mendapatkan barang haram itu dari Bripka AM.
"Tersangka mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari saudara AM, itu adalah oknum anggota Polres Sinjai," ungkap Ardiansyah.
Setelah menerima laporan tersebut, petugas BNNP Sulsel segera berkoordinasi dengan Propam Polres Sinjai agar mengamankan Bripka AM di rumahnya. Saat ditangkap pada Sabtu (1/2/2025), Bripka AM kedapatan sedang mengonsumsi narkoba seorang diri.
"Kita melakukan penggeledahan dan ada di rumahnya yang bersangkutan, melakukan penggeledahan dan menemukan beberapa barang bukti, ada alat hisap bong, timbangan tiga buah, kemudian saset kosong kecil," beber Ardiansyah.
BNNP Sulsel kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan besar yang terkait dengan peredaran narkoba yang dilakukan Bripka AM.
"Ada (jaringan), tapi tidak dipublikasikan," tutup Ardiansyah.
Bripka AM ternyata bukan pemain baru di dunia hitam narkotika. Bripka AM, sebelumnya pernah terlibat kasus serupa dan menjalani masa pidana hingga mendapatkan sanksi demosi atau penundaan kenaikan pangkat.
"Sebelumnya sudah pernah terlibat kasus yang sama, masih (bertugas) di Polres Sinjai," kata Ardiansyah.
Namun, meski telah merasakan masa hukuman, Bripka AM rupanya tidak berubah.
Dia malah tetap terjerumus narkotika bahkan melakukan peredaran.
"Kalau tidak salah, disanksi pidana. (Saat diamankan BNN) sudah bebas, sudah menjalani (masa hukuman)," tutur dia.
Ardiansyah mengatakan, Bripka AM ini menjual narkotika jenis sabu kepada dua orang pengguna berinisial AS dan AR.
"Yang diamankan ada dua orang, sama yang terakhir ini anggota (Bripka AM). Dua orang masih dalam tahap pemeriksaan. Kami saat ini masih melakukan pemeriksaan. Karena mereka (AS dan AR) hanya membeli," jelasnya.
Berdasarkan hasil pendalaman pihak BNNP Sulsel, jaringan peredaran narkotika Bripka AM ini cukup luas. Termasuk menguasai wilayah Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulsel.
"Ada di daerah Sinjai Timur. Kalau namanya (jaringan Bripka AM) kami masih terus dalami, dalam pengejaran," beber dia.
Ardiansyah juga menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih belum mengetahui motif nekat Bripka AM meminum cairan pembersih kaca hingga tewas saat diamankan.
"Untuk motifnya kami belum paham. Apakah memang yang bersangkutan itu mencoba bunuh diri ataukah sekedar menghambat daripada supaya dia tidak dibawa ke Makassar," tandasnya. (Kompas.com/Tribun)