Warga HST Nyaris Jadi Korban Perdagangan Manusia, Herlina Dijanjikan Gaji Rp 6 Juta di Timteng
Hari Widodo February 07, 2025 07:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU  - Rencana kepergian Herlina, salah satu calon pekerja imigran Indonesia (CPMI) asal desa Banua Rantau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) ke Timur Tengah (Timteng), digagalkan TRC Kementerian Perlindungan Pekerja Imigran Indonesia/Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan kemudian memulangkan Herlina yang nyaris diberangkatkan secara ilegal ke ke Qatar dan Oman.

Mengenai dibatalkannya keberangkatan buruh migran ini, Kepala BP3MI Kalsel, Ady Eldiwan mengatakan, sebelumnya Herlina mendapatkan informasi pekerjaan di luar negeri melalui mertuanya yang berinisial S. “S sendiri telah berkali-kali bekerja di Arab Saudi dan baru pulang 2024,” katanya, Kamis (6/2).

Ady mengatakan mertua Herlina mendapatkan nomor calon tersebut dari temannya berinisial Y. Diketahui Y berasal dari Jakarta. “Herlina dijanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dengan gaji Rp 5-6 juta per bulan serta uang fee Rp 3-10 juta,” jelasnya.

Ady mengatakan bahkan, sebelumnya Y sendiri sempat memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada Herlina untuk keluarganya sebelum keberangkatannya ke Jakarta.

“Singkat cerita, tepatnya 13 Januari 2025, Herlina berangkat sendirian mulai dari Barabai menuju Bandara Syamsuddin Noor, Banjarbaru dan terbang menuju Jakarta,” jelasnya.

Ia mengatakan untuk tiket keberangkatan, juga telah disediakan oleh Y. “Sesampainya di Jakarta, atas inisiatif Y dia dijemput oleh travel yang telah dipesankan oleh Y,” tuturnya.

Ia mengatakan saat tiba di Jakarta, Herlina diantarkan travel menuju rumah penampungan ilegal di Jati Asih, Bekasi, Jawa Barat.

“Di sana, Herlina bersama enam orang CPMI lainnya asal Lampung dan Sulawesi Tengah. Mereka ditampung selama satu minggu hingga sebulan oleh calo berinisial SY,” bebernya.

Adi mengatakan saat pembuatan paspor tiba, mereka diajak membuat paspor di Sukabumi, Jawa Barat namun Paspor yang telah diurus tidak diberikan dan ditahan oleh sebuah agency ilegal berinisial S. “Tepat hari Senin 3 Februari 2025 lalu, TRC KemenP2MI melakukan penggerebekan di penampungan ilegal yang ditinggali Herlina dan Satgas TRC KemenP2MI berhasil mengamankan tujuh CPMI,” ujarnya.

Usai digrebek, lanjut Ady, mereka kemudian dipindahkan ke shelter BP3MI DKI Jakarta di Ciracap untuk mendapatkan perlindungan dan pemeriksaan lebih lanjut. “Dan kari ini, Kamis (6/1) Herlina kembali menginjakkan kaki-nya di Banua. Herlina berhasil dipulangkan BP3MI Kalsel ke daerah asal,” ujarnya.

Ia mengatakan pemulangan ini difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI Kalsel untuk memastikan korban kembali dengan selamat kepada keluarganya. “Kami mengimbau, kepada seluruh masyarakat Kalimantan Selatan agar lebih berhati-hati dan selalu memastikan bahwa setiap peluang kerja di luar negeri telah melalui prosedur yang resmi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengembangan, Pelatihan dan Penempatan Kerja, Disnaker HST, Zainal Abidin, mengatakan, pihaknya bersama tim penanganan PMI terdiri unsur TNI/Polri, Dinas PPPA dan KB sudah bertemu dengan korban setelah serah terima dengan BP3MI. “Korban mengakui berangkat secara ilegal, langsung mendaftar lewat pihak penyalur  dari Jakarta yang dikenal melalui FB. Jadi tanpa terlebih dahulu melapor ke Disnaker. Bahkan Kades Banua Rantau kepada kami juga menyatakan tak tahu,” kata Zainal.

Disebutkan, pihaknya senantiasa menanggapi setiap ada laporan atau pengaduan berkenaan permasalahan PMI di HST.

Biasanya, kata Zainal jika calon pekerja melapor, pihaknya membantu melakukan pelacakan legalitas terhadap  perusahaan penyalurnya. “Kami pernah menggagalkan 10 orang calon korban. Itu karena salah satu calon curiga, karena syaratnya cuma KTP. Lalu yang curiga tadi menanyakan persyaratan yang sebenarnya kepada kami,” kata Zainal.(nan/han)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.