Laporan Wartawan Grid.ID, Hana Futari
Grid.ID - Dokter Detektif alias doktif diam-diam dilaporkan oleh seorang dokter bernama Andreas Henfri Situngkir.
Laporan terhadap Dokter Detektif itu terkait dugaan perbuatan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan.
“Jadi terkait dokter Andreas Henfri Situngkir itu terhadap Dokter Detektif laporannya mengenai perbuatan pencemaran nama baik menyerang kehormatan,” ujar kuasa hukum Dokter Andreas Henfri Situngkir, Julianus Paulus Sembiring ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (6/2/2025).
“Sebagaimana yang diatur dalam pasal 27A nomor 1 tahun 2024,” ujarnya.
Dokter Detektif dilaporkan oleh Dokter Andreas Henfri Situngkir pada Oktober 2024.
“Itu sudah kita buat laporannya di Polda Sumatera Utara bulan Oktober kemarin,” ujarnya.
Saat ini, laporan Dokter Andreas Henfri Situngkir terhadap Dokter Detektif sudah masuk dalam penyidikan.
“Sekarang sudah dalam tahapan sidik,” ujarnya.
Pemanggilan terhadap Dokter Detektif pun sudah dilakukan hanya saja wanita tersebut belum juga datang ke Polda Sumatera Utara.