TRIBUNNEWS.COM - Tabiat Sunardi (44) pelaku pembunuh gadis penagih utang bernama Sri Pujianti (23) dan istrinya, Almaida dibongkar anak korban.
Diketahui, Sunardi pembunuh istrinya sendiri, Almaida pada November 2022 lalu, di rumahnya wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Anak dari Almaida, Edi Rianto pun membongkar tabiat Sunardi.
Edi Rianto menuturkan, Sunardi merupakan sosok yang tempramental.
Ibunya bahkan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu sejak KDRT saya tinggal sama ibu,"
"Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik," kata Edi Rianto, Kamis (6/2/2025).
Kepada TribunBekasi.com, Edi Rianto mengatakan, pelaku kerap bermain judi dan menenggak minuman keras (miras).
Kebiasan tersebut, juga menjadi keluhan dari pihak keluarga.
"Dia juga suka minum miras, judi juga, judi kartu," katanya.
Bahkan, Sunardi disebut kerap berbohong ke anak dan istrinya untuk meminta uang.
Sunardi juga pernah meminta uang sebesar Rp50 juta untuk berbisnis dengan menjaminkan sertifikat tanah.
"Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi," kata Edi Rianto.
Ia menuturkan, ibunya merupakan istri kedua Sunardi yang telah menikah sejak 2015 lalu.
Sedangkan istri pertama Sunardi yang dinikahi secara siri adalah warga Semarang, Jateng dan bekerja di luar negeri.
"Sama ibu saya sempat pisah ranjang enam bulan pada 2021. Terus balik lagi itu," katanya.
Diketahui, aksi pembunuhan terhadap Almaidah ini, terbongkar setelah Sunardi melakukan pembunuhan terhadap gadis penagih utang, Sri Pujianti.
Jasad Almaidah dikubur di dalam septic tank rumah tersangka di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari teman-teman Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," ujar Kapolres Metro bekasi, Kombes Mustofa.
Mengutip Tribun Bekasi, motif tersangka membunuh istrinya adalah perkara asmara.
"Untuk motif membunuh istri sahnya karena motif asmara," katanya.
Ia juga menuturkan, ada indikasi tersangka juga akan menguburkan jasad gadis penagih utang.
"Bahkan ada indikasi pelaku ini mau memasukkan kembali jasad penagih utang ke dalam septictank," katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ongkoseno Grandiarso Sukahar menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait motif pembunuhan yang dilakukan tersangka.
"Untuk motif menghilangkan nyawa SP itu karena kesal karena menagih utang. Adapun istrinya itu karena cekcok soal dugaan perselingkungan, tapi ini masih kita dalami," katanya.
Sunardi pun dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara ini pasal 338 ancaman 15 tahun penjara. Soal itu (pembunuhan berencana) masih kami dalami," katanya.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam)