TRIBUNNEWS.COM, JOGYA - Polisi turun tangan terkait munculnya 15 titik coretan vandalisme bernada provokatif Adili Jokowi di Yogyakarta.
Terkini Polresta Yogyakarta masih memburu pelaku vandalisme 'Adili Jokowi'
Beberapa kamera rekaman CCTV telah diperiksa untuk mengetahui aksi pelaku.
"Kami masih dalami, sudah cek CCTV di lokasi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Diketahui aksi vandalisme itu muncul di beberapa titik di Kota Yogyakarta sejak Rabu (5/2/2025) kemarin.
Satpol PP Kota Yogyakarta sudah bertindak cepat untuk membersihkan coretan-coretan tersebut.
Mereka mencatat ada 15 titik coretan vandalisme bernada provokatif Adili Jokowi.
Vandalisme itu tersebar mulai dari pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga kawasan Simpang Empat Jetis.
Polresta Yogyakarta masih memburu pelaku vandalisme 'Adili Jokowi' yang muncul di sejumlah titik di Kota Yogyakarta.
Beberapa kamera rekaman CCTV telah diperiksa untuk mengetahui aksi pelaku yang belum diketahui.
"Kami masih dalami, sudah cek CCTV di lokasi," kata Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, kepada awak media, Kamis (6/2/2025).
Aditya menuturkan anggotanya belum mengungkap identitas maupun petunjuk yang mengarah kepada pelaku.
Selain memeriksa rekaman CCTV, Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Anggota kami juga sudah turun ke lapangan untuk meminta keterangan (warga) dari sekitaran lokasi siapa tahu ada saksi yang melihat, ada beberapa titik," ujarnya.
Dia berharap anggotanya segera menemukan petunjuk untuk mengungkap pelaku vandalisme tersebut.
"Karena mereka bikin resah membuat coret-coret merusak pemandangan," imbuhnya.
Disinggung soal sanksi yang akan diterapkan terhadap pelaku nantinya, mantan Kapolres Banggai Kepulauan ini menyatakan masih akan didalami lebih lanjut.
Pasalnya, coretan yang ditampilkan pelaku bukan hanya merusak keindahan, namun bernada provokatif.
"Nanti kami dalami (sanksi yang mungkin diterapkan)," tegasnya.
Vandalisme bertuliskan 'Adili Jokowi' bertebaran di penjuru Kota Yogyakarta, Rabu (5/2/2025).
Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan pihaknya mendapati coretan-coretan tersebut di 15 titik sekaligus.
"Kami melakukan monitoring ke lokasi, setelah dilakukan pemetaan di beberapa tempat yang ada vandalisme profokatif itu," katanya.
Beberapa lokasi yang jadi sasaran aksi vandal antara lain, Pagar Stadion Mandala Krida, Halte Trans Jogja di Jalan Sultan Agung, Jembatan Layang Lempuyangan, hingga kawasan Simpang Empat Jetis.
"Kami arahkan ke teman-teman BKO yang ada di 14 kemantren untuk ikut memonitor sekaligus menindaklanjuti jika ada temuan," ujarnya.
Octo pun memastikan, coretan 'Adili Jokowi' di beberapa lokasi, seperti di Pagar Stadion Mandala Krida, saat ini sudah diblok dengan cat semprot.
"Ya, (cat semprot) itu dari kami, semuanya sedang dalam proses (pembersihan)," pungkas Kasatpol PP.
Coretan dinding bertuliskan 'Adili Jokowi' baru-baru ini muncul di Jakarta, Medan Sumatra Utara Solo serta Jogya.
Pengamat politik dan pakar komunikasi Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa dimaknai sebagai mural kritikan terhadap kekuasaan.
Mural tersebut adalah ekspresi dan hak berpendapat setiap warga negara.
Terkait mural 'adili Jokowi' tersebut, Emrus menilai hal itu biasa di negara demokrasi.
Menurut Emrus, ada dua hal terkait munculnya mural tersebut.
Pertama adalah kepada Presiden Joko Widodo saat menjabat presiden dan ketidakpuasan kepada Jokowi sebagai individu.
"Ketidakpuasan terhadap pemerintahan dan ketidakpuasan terhadap perilaku politik kepada Joko Widodo sebagai individu sehingga masyarakat menyampaikan pandangan 'adili Jokowi' melalui mural," kata Emrus saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (4/2/2025).
Oleh karena itu, kata Emrus, penting bagi pembuat mural memperhatikan segala aspek.
Menurut dia, alangkah lebih baik jika si pembuat mural menguraikan alasan Jokowi harus diadili.
Harus dijelaskan apa kekurangan dan kesalahan sehingga muncul isi mural tersebut.
Emrus memahami hal itu tidak mungkin bisa dimuat di mural.
Oleh karena itu, di mural tersebut dipadukan dengan teknologi yakni melalui media sosial.
"Bisa diakses di akun medsos tertentu sehingga masyarakat bisa akses medsos itu sehingga masyarakat punya kesadaran kemengapaan mural tersebut. Sehingga masyarakat tidak sekadar melihat 'adili Jokowi' tapi si pembuat mural harusnya cantumkan akun medsos yang bisa diakses warga," kata Emrus.
Setelah masyarakat membaca informasi yang lengkap, lanjut Emrus, masyarakat akhirnya bisa menilai apakah layak diadili atau kemungkinan kedua pesan mural tidak benar alasannya.
"Supaya masyarakat semakin cerdas. Oleh karena itu orang yang membuat kritikan melalui mural harusnya juga berikan tanggung jawab moral kemengapaan (mural itu dibuat)," kata Emrus.
Emrus menekankan ketika pesan disampaikan ke ruang publik, sudah menjadi kewajiban kepada si pemberi pesan agar memberikan informasi yang utuh agar masyarakat tidak dimanipulasi persepsinya.
"Karena ruang publik milik bersama. Jadi cantumkan alamat media sosial yang memuat alasan mural tersebut," pungkasnya. (tribun network/thf/TribunJogya.com/Tribunnews.com)