TRIBUNNEWS.COM - Perjalanan pencarian seorang ibu yang dilakukan Edi Rianto (31) akhirnya membuahkan hasil.
Edi Rianto merupakan anak dari Almaidah (51), wanita yang dibunuh dan jasadnya dimasukkan ke septic tank oleh Sunardi (43).
Sunardi merupakan tersangka pembunuhan gadis penagih utang di Bekasi, Jawa Barat.
Edi menceritakan, ia telah kehilangan jejak ibunya sejak November 2022.
Saat itu, ibunya mendadak pergi dari perumahan KSB, Desa Sukaragam, Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Almaidah, ibu Edi, pergi menemui Sunardi tanpa mengetahui ada urusan apa.
Setelah pergi dari rumah Edi langsung kehilangan kabar ibunya.
Bahkan, nomor ponsel ibunya tak bisa dihubungi, setiap melakukan panggilan, selalu dimatikan.
Kekhawatiran makin memuncak saat Edi mendapat pesan singkat dari ibunya.
Edi diminta untuk tak mencari keberadaan ibunya karena sedang pergi jauh.
"Iya, dibilang saya jangan nyari karena lagi jauh," ungkap Edi, Rabu (5/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Edi juga sudah melapor ke Polsek Serang Baru, tapi laporan tersebut tak membuahkan hasil.
Ia pun berusaha mencari keberadaan ibunya dengan mendatangi rumah Sunardi di Kampung Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Namun, upayanya tak membuahkan hasil, ia tak pernah ketemu Sunardi tiap mendatangi rumahnya.
Bahkan, istri siri Sunardi kerap mengusirnya karena sering mendatangi rumah tersangka.
"Ya sama istri (diusir). Saya minta info dia ke mana gitu. Karena baju-baju dia (korban) masih ada di sini, sama dokumen saya," ungkap dia.
Dua tahun berlalu, pencarian ibunya pun berakhir saat ia mengetahui Sunardi ditangkap setelah membunuh gadis penagih utang, Sri Pujianti, Selasa (4/2/2025).
Edi pun langsung mendatangi Polsek Cibarusah untuk kembali melaporkan kehilangan ibunya sejak terakhir kali bertemu pelaku pada awal November 2022 lalu.
Pihak Polsek Cibarusah pun langsung menginterogasi Sunardi dan akhirnya tersangka mengakui bahwa telah membunuh Almaidah yang jasadnya ditemukan di dalam septic tank.
Edi Rianto juga membongkar tabiat Sunardi.
Ia menuturkan, Sunardi merupakan sosok yang tempramental.
Ibunya bahkan kerap menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Emang dia (pelaku) itu suka KDRT. Itu KDRT sejak saya tinggal sama ibu,"
"Pernah saya usir, ditemuin lagi. Saya pikir ini orang enggak baik," kata Edi Rianto, Kamis (6/2/2025).
Kepada TribunBekasi.com, Edi Rianto mengatakan, pelaku kerap bermain judi dan menenggak minuman keras (miras).
Kebiasaan tersebut, juga menjadi keluhan dari pihak keluarga.
"Dia juga suka minum miras, judi juga, judi kartu," katanya.
Bahkan, Sunardi disebut kerap berbohong ke anak dan istrinya untuk meminta uang.
Sunardi juga pernah meminta uang sebesar Rp50 juta untuk berbisnis dengan menjaminkan sertifikat tanah.
"Minta uang bilangnya buat usaha tapi habis buat main judi," kata Edi Rianto.
Ia menuturkan, ibunya merupakan istri kedua Sunardi yang telah menikah sejak 2015 lalu.
Sedangkan istri pertama Sunardi yang dinikahi secara siri adalah warga Semarang, Jateng dan bekerja di luar negeri.
"Sama ibu saya sempat pisah ranjang enam bulan pada 2021. Terus balik lagi itu," katanya.
Diketahui, aksi pembunuhan terhadap Almaidah ini, terbongkar setelah Sunardi melakukan pembunuhan terhadap gadis penagih utang, Sri Pujianti.
Jasad Almaidah dikubur di dalam septic tank rumah tersangka di Desa Sindangmulya, Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Hasil pemeriksaan dan pengembangan yang mendalam dari teman-teman Reskrim Polres maupun Polsek diperoleh keterangan bahwa tersangka mengakui telah pada 2022 awal November melakukan pembunuhan terhadap istri sahnya," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa.
Mengutip Tribun Bekasi, motif tersangka membunuh istrinya adalah perkara asmara.
"Untuk motif membunuh istri sahnya karena motif asmara," katanya.
Ia juga menuturkan, ada indikasi tersangka juga akan menguburkan jasad gadis penagih utang.
"Bahkan ada indikasi pelaku ini mau memasukkan kembali jasad penagih utang ke dalam septictank," katanya.
Sunardi pun dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunBekasi.com, Muhammad Azzam)(Kompas.com, Achmad Nasrudin Yahya)