Seorang pria lanjut usia, S (72), nyaris dihajar massa setelah mencabuli anak-anak. Pelaku berdalih perbuatannya sebagai bentuk meluapkan sayang kepada cucu.
Peristiwa itu terjadi di salah satu masjid di Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Rabu (5/2). Awalnya korban bermaksud salat Magrib ke masjid itu dan bertemu dengan pelaku.
Pelaku lantas memanggilnya dan langsung melecehkan korban. Korban menangis dan pulang untuk mengadukan kejadian itu ke orangtuanya.
Warga yang mengetahui aksi cabul langsung mendatangi pelaku. Beruntung polisi segera tiba di lokasi setelah menerima laporan sehingga kakek itu urung dihajar massa.
Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azhar mengungkapkan, awalnya hanya satu anak menjadi korban. Namun dari pemeriksaan ternyata ada lima bocah yang pernah dicabuli tersangka, yakni JS (7), AC (11), JN (9), AS (8), dan NS (11).
"Total ada lima anak jadi korban pencabulan tersangka," ungkap Kasatreskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azhar, Jumat (7/2).
Kurniawan menyebut semua korban dicabuli tersangka saat berada di masjid untuk salat berjemaah. Tersangka memeluk dari belakang dan melakukan pelecehan.
Tersangka berdalih tak mengetahui perbuatannya sudah termasuk tindak pidana. Dia mengaku tindakannya sebagai bentuk kasih sayang kepada anak-anak yang ia anggap sebagai cucunya sendiri.
"Para korban semuanya perempuan," kata Kurniawan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.