Usaha Hasto demi Harun Masiku Jadi DPR: Tawari Riezky Aprilia Jabatan BUMN-Kendalikan Operasi Senyap
Siti Nurjannah Wulandari February 07, 2025 08:34 PM

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto menjanjikan bakal merekomendasikan Riezky Aprilia menjadi Komisioner HAM atau Komisaris BUMN, jika bersedia menyerahkan kursi DPR kepada Harun Masiku.

Pernyataan ini disampaikan oleh Tim Biro Hukum KPK saat membacakan tanggapan atas dalil dan permohonan Hasto dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (6/2/2025).

Adapun, Riezky dan Harun Masiku diketahui merupakan kader PDIP yang bersaing untuk memperebutkan kursi di Dapil I Sumatera Selatan (Sumsel) pada pemilihan legislatif 2019.

Saat itu, Riezky berhasil meraih suara terbanyak kedua dan berhak menggantikan posisi Nazaruddin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara itu, Harun Masiku meraih suara terbanyak keenam, tetapi dia mendapatkan dukungan dari Hasto untuk menggantikan Nazaruddin.

Sehingga, dia meminta agar Riezky bersedia mundur dari kursi DPR demi Harun Masiku.

Lalu, pada 23 September 2019, pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah menghubungi Riezky untuk bertemu di kantor DPP PDIP. 

Namun, Riezky kala itu sedang berada di Singapura. 

Hasto kemudian mengutus kader PDIP, Saeful Bahri menemui Riezky di Shangri-La Orchard Hotel Singapore pada 25 September 2019 untuk menyampaikan pesannya.

"Dalam pertemuan tersebut, Saeful Bahri mengatakan jika diutus dan diperintah oleh Pemohon dan meminta kepadanya (Riezky Aprilia) untuk mengundurkan diri dari Caleg terpilih dan akan diberi rekomendasi menjadi Komisioner Komnas HAM dan Komisaris BUMN," ungkap tim Hukum KPK, Kamis.

Pengunduran diri Riezky dimaksudkan agar Harun Masiku dapat menjadi caleg terpilih dari Dapil I Sumsel.

Namun, dengan tegas Riezky menolak tawaran tersebut dan menyatakan akan melawan.

Mengetahui penolakan itu, Hasto selaku Sekjen pun tetap mengupayakan agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI dari Dapil I Sumsel.

"Dengan cara memerintahkan dan mengendalikan operasi senyap yang dilakukannya Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah," pungkasnya.

Siasat Hasto dan Harun Masiku Lolos dari OTT KPK

KPK juga mengungkapkan siasat Hasto dan Harun Masiku untuk meloloskan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 lalu.

Tim Biro Hukum KPK, menyebut bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan surat tugas penyelidikan tertutup sejak Desember 2019.

Penyelidikan tertutup merupakan langkah yang ditempuh KPK untuk menggelar OTT. Pengumpulan data dan informasi dilakukan secara senyap hingga melakukan penyadapan.

KPK diketahui telah mengendus Hasto menyuap Wahyu Setiawan agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI 2019-2024 pergantian antarwaktu (PAW) Dapil I Sumsel.

Pada 8 Januari, tim penyelidik dan penyidik pun bergerak menangkap sejumlah pihak yang terlibat menyuap Wahyu Setiawan. 

Melalui operasi senyap itu, KPK berhasil menciduk Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di sebuah rumah makan di Sabang, Jakarta Pusat. 

Tim KPK juga menangkap Wahyu di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), eks anggota Bawaslu sekaligus kader PDIP Agustiani Tio Fridelina di kediamannya, hingga sepupu Wahyu dan istrinya di Banyumas, Jawa Tengah.

"Selanjutnya, termohon juga bergerak mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto atau pemohon dengan bermaksud untuk mengamankan," kata tim hukum KPK di ruang sidang PN Jaksel, Kamis, dilansir Kompas.com.

Namun, Hasto dan Harun Masiku lolos dari kejaran penyidik dan operasi senyap yang belum sempurna diumumkan Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, melalui konferensi pers. 

"Padahal, termohon (KPK) belum sempurna melakukan tangkap tangan karena Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto belum bisa diamankan," tutur tim hukum KPK.

Sebagai informasi, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap PAW anggota DPR sejak Januari 2020 lalu, karena diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. 

Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.

Pada akhir 2024, KPK kemudian menetapkan Hasto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini.

Sebelumnya, Hasto bersama eks kader PDIP Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel. 

Dalam kasus ini, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi.

Pertama adalah kasus dugaan suap terkait PAW anggota DPR RI, kedua merupakan kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 

Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.

KPK juga menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 

Sementara itu, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponsel dalam air dan melarikan diri. 

Selain itu, sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan lembaga antirasuah. 

Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

(Rifqah/Fahmi Ramadhan) (Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.