Nasib Penyidik Madya 6 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya AKBP Bintoro, diputus majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat terkait kasus dugaan pemerasan.
Namun Penasihat Ahli Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Inspektur Jenderal Purnawirawan Aryanto Sutadi mendapat informasi berbeda.
Dia menyebut AKBP Bintoro lebih tepat disebut sebagai dugaan suap daripada pemerasan.
Menurutnya, AKBP Bintoro diduga menyalahgunakan wewenang saat masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dalam penanganan perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap remaja perempuan berinisial FA (16), dengan tersangka bernama Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
"Saya dapat keterangan dari Polda bahwa itu ternyata kasusnya lebih tepat disebut penyuapan," ujar Aryanto, Rabu (29/1/2025), dikutip dari tayangan Kompas TV.
Hal yang sama juga diungkap Komisioner Kompolnas Muhammad Choirul Anam.
Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini dinilai masuk dalam kategori penyuapan, bukan pemerasan.
"Kalau ditanya pemerasan ke penyuapan sepertinya lebih dekat ke penyuapan," kata dia kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025) malam.
AKBP Bintoro diduga menerima sejumlah uang dari keluarga Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo agar kasus tersebut tidak sampai ke kursi pesakitan.
Dalam perkara ini, diduga bukan hanya AKBP Bintoro saja yang terlibat, tetapi ada empat polisi lain yang turut terjerat dalam kasus tersebut.
Mereka adalah eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung, eks Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Ahmad Zakaria, eks Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berinisial ND, dan eks Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sejak 25 Januari, empat polisi telah menjalani penempatan khusus (patsus) atau penahanan di Polda Metro Jaya.
Namun, ND tidak menjalani patsus.
Kelima polisi itu akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Polda Metro Jaya, Jumat (7/2/2025).
“Bidang Propam Polda Metro Jaya akan melaksanakan sidang kode etik pada Jumat, 7 Februari 2025,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (3/2/2025).
Putusan pemecatan dijatuhkan kepada AKBP Bintoro.
“AKBP B di PTDH yang satunya AKP M masih proses. Masih pemeriksaan saksisaksi kurang lebih jumlahnya masih banyak 16 orang,” ucapnya.
Kompolnas menilai kerja dari majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) patut mendapat apresiasi karena bisa mendatangkan orang di luar anggota polri ke dalam sidang.
Menurutnya bukan hal yang mudah membawa orang non anggota hingga dapat mengungkap konstruksi peristiwanya.
“Terkait pengembangan kasus ini pidana sedang berproses. Kenapa bisa cepat karena kontruksi perstiwa sudah (dibuka),” tukasnya.
Aliran uang ke mana dan siapa yang memberikan sudah disampaikn dalam sidang KKEP.
Hal itulah, ucap Anam, yang membuat terjadi putusan PTDH.
“Dari lima (anggota di sidang etik) sudah PTDH dua anggota (AKBP B dan AKP Z),” sambung dia.
Diketahui kasus ini mencuat setelah adanya gugatan perdata dari pihak korban pemerasan terhadap AKBP Bintoro tertanggal 6 Januari 2025 lalu.
Korban menuntut pengembalian uang Rp 20 miliar beserta aset yang telah disita secara tidak sah dari kasus pembunuhan dengan tersangka Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto anak dari pemilik Prodia.
Tersangka dijerat melalui laporan polisi bernomor: LP/B/1181/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel dan laporan nomor: LP/B/1179/IV/2024/SPKT/Polres Jaksel.
Dari kasus ini, AKBP Bintoro yang saat itu menjabat Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan disebut meminta uang kepada keluarga pelaku sebesar Rp 20 miliar serta membawa mobil Ferrari dan motor Harley Davidson dengan janji menghentikan penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut.
Dia menegaskan Polda Metro Jaya saat ini telah melakukan pendalaman oleh Bidpropam.
“Polda Metro Jaya berkomitmen meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ade Ary.
Polda Metro Jaya juga berkomitmen memproses sesuai Peraturan perundangundangan yang berlaku secara prosdural, proporsional, dan profesional.
AKBP Bintoro MembantahSementara itu, AKBP Bintoro membantah tudingan dirinya melakukan pemerasan terhadap anak pengusaha senilai Rp 20 miliar.
“Saya AKBP Bitoro izin mengklarifikasi terkait berita yang beredar dan viral di masyarakat tentang dugaan pemerasan. Itu fitnah dan mengadaada,” kata Bintoro dalam keterangannya, Minggu (26/1/2026).
AKBP Bintoro menegaskan tak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan.
Menurutnya kasus itu tidak dihentikan dan masih berjalan di Polres Jakarta Selatan.
“Hingga kini proses perkara telah P21 dan dilakukan pelimpahan ke JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan dua tersangka saudara AN dan B untuk disidangkan,” katanya.
Dia menjelaskan peristiwa berawal dari dilaporkannya AN alias Bastian yang telah melakukan tindak pidana kejahatan seksual dan tindak pidana perlindungan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia di satu hotel di Jakarta Selatan.
Pada saat olah TKP ditemukan obatobatan terlarang (inex) dan senjata api.
“Singkat cerita kami dalam hal ini Sat Reskrim Polres Jakarta Selatan, yang saat itu saya menjabat sebagai Kasat Reskrimnya melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Selanjutnya pihak tersangka tidak terima dan memviralkan berita bohong.
“Dari kemarin saya telah dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya kurang lebih 8 jam dan hand phone saya telah disita dan diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut, dan saya sampai sekarang masih berada di Propam Polda Metro Jaya,” katanya.
Karier Moncer AKBP Bintoro di PolriAKBP Bintoro adalah seorang perwira menengah Polri.
AKBP Bintoro adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004 atau yang disebut Tatag Trawang Tungga.
AKBP Bintoro diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok pada 2018.
Saat itu, pangkat alumni Akpol 2004 ini masih Komisaris Polisi atau Kompol.
Di tahun yang sama, Bintoro juga pernah menduduki posisi jabatan sebagai Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Kala itu, ia menggantikan posisi Kompol Andi Sinjaya yang didapuk menjadi Pj. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan.
Ia juga tercatat pernah menduduki posisi jabatan sebagai Penyidik Madya 1 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Setelah itu, Bintoro diangkat menjadi Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan menggantikan Kompol Irwandhy Idrus pada Agustus 2023.
Barulah pada Agustus 2024 ia dimutasi menjadi Penyidik Madya 6 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Penanganan KasusAKBP Bintoro menangani kasus Hana Hanifah.
Hana tersandung masalah hukum setelah dilaporkan oleh PB SEMMI atas dugaan promosi judi online. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan bukti unggahan Hana di Instagram.
AKBP Bintoro menangani kasus Vadel Badjideh, pacar Lolly, anak dari artis Nikita Mirzani, karena terlibat dalam pengeroyokan anggota Babinsa TNI di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro pernah mengusut kasus ayah kandung bernama Panca Darmansyah yang membunuh 4 anaknya di rumah kontrakan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Kasus itu sempat menggegerkan publik, terutama warga Jakarta Selatan.
AKBP Bintoro pernah menyelidiki kasus kematian anggota polisi Brigadir Ridhal Ali Tomi (RAT).
Dalam kasus tersebut, penyidik yang memiliki bukti kuat menyatakan bahwa Brigadir RAT mengakhiri hidupnya alias bunuh diri di dalam mobil Toyota Alphard dengan cara menembakkan senjata api ke kepala.
AKBP Bintoro pernah menangani kasus suami dari penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), yakni Tiko Arya Wardhana terkait dengan dugaan penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar.
Dalam kasus itu, jajaranya mencecar 41 pertanyaan terhadap Tiko. (*)