Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan gas bersubsidi atau LPG 3 kg. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.2.1/196 yang diteken Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno pada 4 Februari 2025.
Dalam surat edaran itu, seluruh ASN baik di Pemprov Jawa Tengah maupun di Kabupaten dan Kota, agar tidak menggunakan LPG 3 kg untuk kebutuhan sehari-harinya.
"Saya ingatkan teman-teman semua utamanya ASN di Jawa Tengah, baik Pemprov maupun kabupaten/kota, bahwa elpiji 3 Kg dialokasikan untuk masyarakat miskin," kata Sumarno dalam keterangan tertulis, Jumat (7/1).
Dia mengatakan aturan itu diberlakukan lantaran ASN bukan golongan yang masuk dalam kategori masyarakat miskin.
"Kita semua sebagai ASN itu justru yang punya kewajiban agar kebijakan pemerintah bisa berjalan dengan baik," tegas dia.
Untuk itu, dia meminta para ASN untuk menggunakan gas elpiji non subsidi. Sekaligus menjadi contoh baik kepada masyarakat.
"Kami mengetuk hati teman-teman ASN, kita tidak berhak, tentu (sebagai) umat beragama (tahu), bahwa kalau kita mengkonsumsi sesuatu yang bukan haknya, itu adalah dilarang," kata Sumarno.