Sekali Lagi Bukti Emak-emak 'Ras Terkuat di Bumi'
GH News February 08, 2025 09:05 PM

Emak-emak sering mendapat julukan 'ras terkuat di bumi' karena ada saja aksi dan keberaniannya. Baru-baru ini, ada emak-emak yang mengejar maling motor di Depok hingga menghadang maling tabung gas di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat.

Berikut informasinya.

1. Emak-emak Kejar Maling Motor di Depok

Viral emak-emak di Cilodong, Depok memergoki aksi pencurian motor hingga pelaku dikejar-kejar. Aksi pencurian terjadi pada Kamis (6/2/2025) sekitar pukul 11.25 WIB di Desa Sukamaju RT 004 RW 007 Kelurahan Sukamaju, Kecematan Cilodong, Kota Depok.

Dalam video beredar, pelaku yang memakai helm dan jaket berwarna pink mencuri motor Honda yang diparkir di pinggir jalan. Awalnya, ia tampak celingak-celinguk saat melakukan aksinya dan sesekali berhenti saat melihat warga melintas. Sampai akhirnya pelaku berhasil mencuri motor itu dan tancap gas.

Seorang emak-emak dari dalam rumah yang mengetahui kejadian itu langsung keluar dari dalam rumahnya. Emak-emak itu kemudian berteriak 'maling....maling' dan mencoba mengejar pelaku. Warga yang mendengar teriakan itu langsung keluar dan juga mencoba mengejar pelaku.

Korban yang bernama Ade Supriyanto telah melaporkan kejadian ini ke polisi. Peristiwa berawal saat istri Ade bernama Nora sedang mengajar les di lokasi tersebut.

Saat itu, Nora membawa motor dan memarkirkannya di pinggir jalan di depan rumah murid yang dia ajar les. Tak lama kemudian, Nora mendengar bunyi suara motornya digas.

Nora pun keluar dan meneriaki pelaku 'maling'. Nora berusaha mengejar pelaku tetapi tidak terkejar.

Tangkapan layar video viral pencurian motor di Cilodong, Depok, Kamis (6/2/2025).

- Pelaku Ditangkap

Kini, pelaku pencurian motor di Cilodong, Depok sudah ditangkap polisi. Ada tiga pelaku yang ditangkap dengan peran yang berbeda-beda.

"Pelaku yang diamankan AA (25) berperan sebagai joki, SS (24) berperan sebagai pemetik, dan H (37) berperan joki penadah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, Sabtu (8/2/2025).

Ketiga pelaku ditangkap pada Kamis (6/2). Mereka dibawa ke Subdit Jatanras PMJ untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Kemudian pada hari Kamis, 6 Februari 2025 sekitar pukul 13.30 WIB di Gunung Putri, Bogor, tim mengamankan pelaku AA dan SS. Selanjutnya sekitar pukul 15.00 WIB, tim juga berhasil mengamankan pelaku lainnya H," jelasnya.

- Pelaku Takuti Korban Pakai Pistol Mainan

Polisi menangkap pelaku pencurian motor di Cilodong, Depok yang viral dikejar-kejar emak. Dalam aksinya, pelaku membawa senjata mainan untuk menakuti korban.

"Pelaku membawa senjata mainan untuk menakut-nakuti korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (8/2/2025).

Dia mengungkap pelaku sudah lebih dari satu kali beraksi. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mencuri di siang hari mencari motor yang terparkir ditinggal pemilik.

"Pada waktu siang hari, pelaku dengan menggunakan sepeda motor berkeliling mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemiliknya, di mana pelaku merusak kunci kontak lalu mengambil sepeda motor milik korban," jelas Ade Ary.

Baca berita di halaman selanjutnya.

2. Emak-emak Hadang Maling Gas di Ciseeng

Heboh dua emak-emak di Ciseeng, Kabupaten Bogor menggagalkan aksi pencurian tabung gas oleh seorang pria. Mereka menghadang si maling hingga ditabrak motor pelaku.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Cihowe Ombang, Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 13.10 WIB. Kedua emak-emak dan pelaku sempat tarik-tarikan hingga akhirnya maling diamankan warga.

- Viral di Medsos

Kejadian ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam rekaman video viral, awalnya terlihat salah satu emak-emak bergamis merah yang membawa motor berhenti di pinggir jalan dan dihampiri emak-emak berdaster kuning.

Kemudian, emak-emak berdaster kuning terlihat menerima bungkusan kresek hitam yang diserahkan wanita bergamis merah. Tiba-tiba emak-emak berdaster kuning itu ke tengah jalan dan menghadang motor yang dikendarai pelaku.

"Eh...eh, berhenti wei," teriak emak-emak berdaster kuning.

Seketika itu, pelaku menabrak wanita berinisial I (29) yang menghadangnya itu. Wanita I dan pelaku sama-sama terjatuh.

Tak lama kemudian, I dan pelaku bangkit. Pelaku berusaha kabur dan mengambil motornya yang terjatuh.

Viral di media sosial seorang ibu berinisial I (29) nekat menghadang maling tabung gas yang kabur menggunakan motor di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat. (dok .ist)

- Kronologi Pencurian

Kapolsek Parung Kompol Doddy Rosjadi mengatakan pelaku berinisial DFR datang dari Pamulang, Tangerang Selatan, dengan menaiki motor. DFR sempat berkeliling sekitar Parung dan Ciseeng untuk mencari sasaran.

"Kemudian pelaku berkeliling dan menemukan sebuah warung yang penjaganya seorang anak perempuan. Lalu pelaku mengambil gas yang ada di warung dan menaikkan ke atas motor," kata Doddy, Jumat (24/1).

Aksi pelaku dipergoki oleh penjaga warung. Teriakan penjaga warung didengar I, kemudian ia menghadang laju motor pelaku hingga jatuh tersungkur.

"Pelaku mengambil gas yang ada di warung dan menaikkan keatas motor, lalu pelaku diteriaki oleh penjaga warung tersebut. Kemudian di tengah perjalanan, pelaku dihadang ibu dari pemilik warung. Kemudian pelaku justru menabrak dengan kencang ibu dari pemilik warung tersebut, hingga ibu tersebut terjatuh," jelas Doddy.

- Pelaku Diamankan

Pelaku pencurian tabung gas di Ciseeng, Kabupaten Bogor yang dikejar emak-emak, saat ini sudah diamankan di Polsek Parung. Kasusnya masih dalam penyelidikan.

"Benar (pelaku) sudah diamankan, diproses. Identitas pelaku DFR (26) asal Serpong Tangerang Selatan. Korban (wanita ditabrak motor, red) inisial I (29)," kata Doddy ketika dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2025).

"Hasil olah TKP dan penyelidikan adalah pelaku mencuri tabung gas, dengan cara mengambil tabung gas yang berada di depan warung," pungkasnya.

- Pelaku Jadi Tersangka

DFR (26), pria yang dihadang emak-emak setelah ketahuan mencuri tabung gas di Ciseeng, Bogor, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menjerat DFR dengan Pasal 365 dan pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.

"Sudah kita tetapkan tersangka, diproses di kita (Polsek Parung)," kata Kapolsek Parung Kompol Doddy Rosjadi, Sabtu (25/1/2025).

"Pasalnya (yang diterapkan) 365 KUHP, maksimal tahanan 9 tahun," imbuhnya.


© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.