Urutan Prioritas Siswa Penerima KIP Kuliah 2025, Kamu Termasuk?
GH News February 10, 2025 08:04 AM
JAKARTA - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 telah dibuka. Tidak semua calon mahasiswa berhak menerima karena ada kriteria siswa yang akan menerima bantuan biaya pendidikan dan uang saku dari pemerintah tersebut.

Pendaftaran KIP Kuliah 2025 sudah dibuka sejak 4 Februari dan akan ditutup 31 Oktober 2025. Calon mahasiswa yang ingin kuliah gratis bisa mulai daftar akun di laman kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.



Tujuan KIP Kuliah adalah untuk meningkatkan Angka Partisipasi Kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang saat ini masih 32 persen. APK pendidikan tinggi Indonesia memang masih tertinggal dari beberapa negara ASEAN.

Menurut World Bank 2022, APK Pendidikan Tinggi Malaysia mencapai 43%, Thailand 49,29%, dan Singapura 91,09%. APK Pendidikan Tinggi merupakan perbandingan antara jumlah mahasiswa dengan jumlah penduduk usia 19-23 tahun dan dinyatakan dalam persentase.


Urutan Prioritas Penerima KIP Kuliah


Dilansir dari laman Puslapdik, berikut ini urutan prioritas penerima KIP Kuliah:

1. Siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

2. Siswa yang keluarganya masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, baik atau yang menerima program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, pendaftar dari panti asuhan.

3. Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan atau kantor desa setempat.

Besaran Biaya Kuliah yang Ditanggung KIP Kuliah


Biaya pendidikan per semester diusulkan Perguruan Tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan
mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing Program Studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

1. Prodi dengan akreditasi Unggul atau A atau Internasional maksimal Rp8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp12.000.000.

2. Prodi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.

3. Prodi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Besaran Uang Saku KIP Kuliah


Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan uang saku yang diberikan setiap semester atau per enam bulan.

Besarannya ditetapkan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan
dalam 5 klaster besaran, yaitu Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 per bulan.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.