Tampang Agus Hartono, Napi Korupsi Keluyuran Bareng Keluarga, Pengusaha Terkenal Langganan Korupsi
GH News February 10, 2025 11:05 PM

Berikut Profil Agus Hartono, napi korupsi yang bebas keluyuran bareng keluarga, seorang pengusaha yang terkenal langganan korupsi.

Nama Agus Hartono saat ini sedang mencuri perhatian publik.

Hal ini lantaran kelakuannya sebagai napi korupsi mengagetkan banyak orang.

Sebagai seorang narapidana atau napi korupsi, Agus Hartono malah terlihat dengan leluasa keluyuran di luar bui padahal ia divonis 10,5 tahun penjara.

Agus Hartono nampak jalanjalan bareng keluarganya.

Ia terlihat keluyuran di luar lapas, jajan di sebuah restoran di Semarang tanpa izin hingga akhirnya kepergok pihak Kejaksaan di Jawa Tengah pada pertengahan Januari 2025 lalu.

Atas kelakuannya sebagai napi keluyuran, Agus Hartono yang awalnya ditahan di Lapas Kedungpane akhirnya dipindah  ke lapas dengan keamanan tinggi Nusakambangan, dilansir Tribun Jateng.

Lantas siapa Agus Hartono sebenarnya ?

Berikut Tribunnews rangkum terkait profil Agus Hartono napi korupsi yang jalanjalan bareng keluarga di resoran, kini dipindah ke Nusakambangan:

Agus Hartono adalah seorang pengusaha.

Agus Hartono juga merupakan narapida di Lapas Kadungpane Semarang.

Nama Agus Hartono dikenal sebagai mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Guna Perkasa dan PT Seruni Prima Perkasa.

Sosok Agus Hartono diketahui pernah terseret beberapa kasus korupsi.

Kasus pertama yang menyeret Agus Hartono yakni pada tahun 2017 soal kasus kredit macet di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Perseroda) Tbk atau BJB cabang Semarang.

Agus Hartono disebutsebut mencairkan kredit dengan menggunakan order pembelian palsu.

Pengusaha satu ini menyalahgunakan dana pinjaman dengan menggunakan kredit tidak sesuai tujuan pengajuannya.

Karena kelakuan Agus Hartono ini, negara menanggung kerugian hingga Rp 25 miliar.

Agus Hartono divonis 10,5 tahun penjara karena dianggap hakim PN Semarang terbukti bersalah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke1 KUHP.

Vonis tersebut dijatuhkan kepada Agus pada 18 Juli 2023 silam.

Selain itu, Agus juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan penjara.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar. Jika tidak bisa membayar, maka asetnya akan disita.

Namun jika asetnya memiliki nilai yang tidak sesuai dengan besaran uang pengganti, maka Agus Hartono menghadapi tambahan empat tahun penjara.

Tak jera dengan kelakuannya, Agus Hartono kembali melakukan korupsi lagi.

Agus Hartono kembali tersandung kasus korupsi dengan kredit macet di Bank Mandiri.

Bahkan kerugian yang ditanggung negara mencapai angka Rp 93 miliar. 

Aksinya ini membuatnya divonis dua tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan penjara.

Selain itu, Agus juga wajib membayar uang pengganti Rp52 miliar. Namun, jaksa mengajukan banding terkait vonis hakim tipikor PN Semarang tersebut.

Banding jaksa pun diterima oleh hakim tinggi Supraja, Winarto, dan Jeldi Ramadhan pada Selasa (4/2/2025) lalu.

Hukuman terhadap Agus pun justru diperberat dua kali lipat menjadi 8 tahun penjara.

Selain tersangkut kasus kredit macet, Agus juga dikenal sebagai mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah.

Dia diduga terlibat dalam aksi penipuan bersama dua rekannya, yakni Donni Iskandar Sugiyo Utomo (DI) alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida. 

Kasus ini berawal di tahun 2016, ketika tersangka Edward Setiadi dan Ida mengaku sebagai notaris dan menawarkan pembelian tanah kepada masyarakat. 

Mereka berhasil mendapatkan 11 bidang tanah seluas 3 hektar dengan memberikan uang muka Rp 10 juta kepada masingmasing pemilik tanah. 

Setelah itu, Edward Setiadi meminjam sertifikat tanah korban dengan alasan akan dicek keasliannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Namun, tanpa sepengetahuan pemilik tanah, seluruh sertifikat tersebut justru dialihkan atas nama Agus Hartono dan dijadikan jaminan di bank.

Dugaan Keterlibatan dalam Mafia Tanah

Namanya bukan hanya terkenal soal korupsi perbankan.

Dikutip dari Kompas, Agus Hartono diduga sebagai bagian dari sindikat mafia tanah di Salatiga, Jawa Tengah. 

Dalam aksi penipuan tanah, Agus Hartono bekerja sama bersama kedua rekannya yang bernama Donni Iskandar Sugiyo Utomo alias Edward Setiadi dan Nur Ruwaidah alias Ida.

Aksi penipuan tersebut dijalankan dengan modus menawarkan pembelian tanah dan meminjam sertifikat dengan alasan pengecekan di BPN.

Agus Hartono berhasil mengalihkan sertifikat atas namanya dan memakainya sebagai jaminan di bank.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.