Nakita.id - BPJS Kesehatan terus berinovasi dalam memberikan kemudahan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan iuran. Kini, BPJS Kesehatan menghadirkan Program New REHAB 2.0, sebuah penyempurnaan dari program cicilan tunggakan iuran sebelumnya.
Dengan skema yang lebih fleksibel, peserta dapat mencicil iuran secara bertahap sesuai kemampuan finansial mereka.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berkolaborasi dengan manajer investasi dalam mengembangkan produk investasi reksa dana berbasis endowment fund. Inisiatif ini bertujuan untuk membantu peserta JKN yang masih memiliki tunggakan iuran dan menghadapi keterbatasan dalam membayar, sehingga status kepesertaan mereka bisa kembali aktif.
Kemudahan Cicilan Tunggakan Melalui Program New REHAB 2.0
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa Program REHAB pertama kali diluncurkan pada Januari 2022.
Program ini dirancang khusus bagi peserta dari segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/mandiri) dan Bukan Pekerja (BP) yang ingin melunasi tunggakan tetapi terkendala kondisi keuangan mereka.
“Kami memahami bahwa dalam situasi tertentu, peserta mengalami kesulitan dalam melunasi tunggakan secara langsung. Terutama masyarakat PBPU/BP kelas 3 yang mungkin memiliki ability to pay yang cukup rentan."
"Kami pun tidak diam dan berupaya melakukan perbaikan yang menjadi area of improvement dari program cicilan yang sudah ada sehingga dapat lebih bermanfaat, praktis, dan fleksibel bagi peserta JKN,” jelas Ghufron saat acara peluncuran Program New REHAB 2.0 dan penandatanganan Endowment Fund Indonesia Sehat di Kantor Pusat BPJS Kesehatan.
Peningkatan Program REHAB: Apa yang Berubah?
Sejak diperkenalkan, Program REHAB telah memberikan dampak positif bagi peserta JKN. Hingga 31 Desember 2024, tercatat 1,73 juta peserta telah mengikuti program ini, dengan 910,66 ribu di antaranya kembali aktif.
Total iuran yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,69 triliun, dengan Rp923,76 miliar telah diterima dan Rp767,09 miliar masih dalam proses cicilan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono Putro, mengungkapkan bahwa Program New REHAB 2.0 menghadirkan sejumlah pembaruan, antara lain:
- Jumlah angsuran kini telah memperhitungkan tagihan iuran berjalan selama periode mencicil, sehingga kepesertaan langsung aktif setelah cicilan terakhir lunas.
- Program ini dapat diikuti oleh peserta PBPU dan BP dengan tunggakan 4-24 bulan, dengan periode cicilan maksimal 12 bulan atau setengah dari jumlah bulan menunggak.
- Peserta PBPU yang saat ini terdaftar di segmen lain, seperti Pekerja Penerima Upah (PPU) atau Penerima Bantuan Iuran (PBI), juga dapat mengikuti program ini.
“Sekali lagi, khusus untuk peserta PBPU atau BP yang saat ini sedang beralih segmen, juga menjadi target Program New REHAB 2.0. Walaupun sekarang status kepesertaan mereka aktif karena terdaftar di segmen lain, tapi tidak menutup kemungkinan suatu hari akan kembali beralih segmen ke PBPU atau BP."
"Misalnya saat peserta PPU yang suatu hari akan pensiun atau peserta PBI yang suatu saat tidak ditanggung lagi iurannya oleh pemerintah pusat maupun daerah karena sudah dianggap mampu. Dengan melunasi tunggakan iuran yang fleksibel ini, jika suatu saat pindah segmen ke PBPU atau BP, maka status kepesertaan akan langsung aktif,” jelas Arief.
Cara Mendaftar Program New REHAB 2.0
Bagi peserta JKN yang memiliki tunggakan iuran, Program New REHAB 2.0 dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi Mobile JKN atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan hadirnya skema cicilan yang lebih fleksibel ini, peserta JKN kini memiliki solusi lebih praktis untuk melunasi tunggakan dan memastikan status kepesertaan mereka tetap aktif.