VIDEO Kubu Hasto: KPK Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan
Srihandriatmo Malau February 11, 2025 08:34 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak serius dalam menjalani persidangan praperadilan kliennya.

Menurut Ronny, KPK terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun proses administrasinya dinilai urakan.

Sidang praperadilan yang diajukan Hasto terhadap KPK kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025).

Sidang kali ini beragendakan pengajuan bukti tambahan dari tim Biro Hukum KPK.

Namun, pihak Hasto mengkritik langkah KPK dan menilai bukti yang diajukan bukanlah tambahan baru, melainkan perbaikan dari bukti yang telah disampaikan sebelumnya.

Kuasa hukum Hasto, Patra Zen meminta majelis hakim mengesampingkan bukti yang disampaikan KPK dalam persidangan tersebut. 

Zen menyebut bukti milik KPK merupakan salinan serta pihaknya tak memahami bukti yang disampaikan KPK dengan perkara persidangan praperadilan. 

"Kami memohon semua barang bukti termasuk daftar buktinya dikesampingkan dalam pemeriksaan prapradilan ini dengan dua alasan yang mulia," kata Zen. 

Yang pertama, lanjutnya pemeriksaan barang bukti atau pemeriksaan alat bukti adalah pemeriksaan yang sama disampaikan salinan atau kopinya. 

"Dalam barang bukti tadi kita sudah melihat bahwa Yang Mulia tidak memegang salinannya dan hanya ditunjukkan fotonya. Sehingga bagaimana mungkin Yang Mulia dapat mengambil satu keterangan atau mengambil satu kesimpulan terkait barang bukti," terangnya

Yang kedua, lanjutnya terkait barang bukti, pihaknya terus terang tidak memahaminya. 

"Gampang Tetapkan Tersangka, Administrasinya Urakan"

Di tempat yang sama, Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menilai KPK tidak serius dalam menjalani persidangan praperadilan kliennya.

Ronny mengkritik KPK yang dinilainya terlalu mudah menetapkan seseorang sebagai tersangka, namun administrasinya urakan.

Ia menyoroti banyaknya kesalahan administrasi dalam proses penetapan tersangka, yang menurutnya bisa merugikan kliennya.

"Kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi karena apa?"

"Ini merampas hak asasi seseorang. Karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urakan seperti ini," tegasnya.

KPK Hadirkan 4 Saksi Ahli 

Di persidangan hari ini,  Tim Biro Hukum KPK menghadirkan 4 saksi ahli pidana.

“Kalau ahli memang sudah kami persiapkan ada 4 untuk keseimbangan ya, kemarin pemohon mengajukan ahli, kami juga akan mengajukan ahli 4 orang, khususnya untuk ahli-ahli dari pidana, karena ini terkait dengan penetapan tersangka,” ujar Tim Biro Hukum KPK, Iskandar.

Iskandar menjelaskan, ahli-ahli yang dihadirkan KPK akan memberi penegasan penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto masih dalam koridor hukum acara pidana yang berlaku.

KPK Serahkan 153 Bukti

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (10/2/2025), KPK telah menyerahkan 153 bukti terkait penetapan Hasto sebagai tersangka.

Salah satu bukti yang diajukan adalah foto yang menunjukkan Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi di Gedung KPK.

"Ada fakta bahwa Pak Hasto menyerahkan sesuatu kepada Kusnadi. Jadi di situ ada serah terima. Kemarin kan dibantah tidak menerima sesuatu apapun, ya salah satunya ada rekaman yang tentunya nanti bisa (diungkap),” ujar Iskandar.

Optimis Menang

KPK optimis menang praperadilan melawan Hasto.

"Kita harus optimis," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Senin (10/2/2025).

Kepercayaan diri KPK didasari atas kerja Tim Biro Hukum yang sudah mempersiapkan seluruh bahan untuk membuktikan bahwa penetapan tersangka Hasto sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

"Tugas Biro Hukum untuk menyajikan bahan-bahan kepada hakim apa saja yang sudah dilakukan sesuai aturannya, bagaimana dan selain saksi mungkin alat bukti apa yang memang digunakan dalam menetapkan saudara HK sebagai tersangka," kata Tessa.

Sidang praperadilan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih bergulir hingga hari ini.

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi/ahli dari termohon (KPK).

Untuk diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan gawai milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto Kristiyanto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Pada Selasa, 7 Januari 2025, tim penyidik juga sudah menggeledah dua rumah Hasto di Bekasi, Jawa Barat dan Kebagusan, Jakarta Selatan. Dari sana penyidik menyita alat bukti surat berupa catatan dan barang bukti elektronik.(Tribunnews/Rahmat/Ilham/Apfia Tioconny Billy/Malau)

 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.