PT TRPN Rugi Ratusan Miliar Akibat Pembongkaran Pagar Laut di Bekasi
Eko Sutriyanto February 12, 2025 12:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Kuasa hukum PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (PT TRPN), Deolipa Yumara, mengatakan bahwa kliennya mengalami kerugian sekitar Rp 200 miliar setelah pagar bambu di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dibongkar pada Selasa (11/2/2025).

Pembongkaran pagar bambu tersebut dilakukan karena dianggap tidak memenuhi prosedur.

"Kerugian mencapai sekitar Rp 200 miliar, mulai dari biaya perizinan hingga pembangunan pelabuhan yang sudah kami buat dengan baik. Prosesnya lama," kata Deolipa saat ditemui di lokasi pembongkaran pagar laut, Selasa (11/2/2025).

Namun, Deolipa menambahkan bahwa tidak ada ganti rugi yang diberikan oleh pihak terkait, karena proyek tersebut melanggar aturan yang berlaku.

"Oh, tidak ada ganti rugi. Dalam dunia usaha, ada untung dan ada rugi," ujarnya.

Meskipun pagar bambu telah dibongkar, proyek pembangunan pelabuhan perikanan di perairan Kampung Paljaya tetap akan dilanjutkan oleh PT TRPN.

Deolipa menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi berkas perizinan agar proyek dapat berjalan sesuai prosedur.

"Kami akan mengurus kembali perizinan yang dibutuhkan untuk pengadaan pelabuhan perikanan. Sarana dan prasarana pelabuhan ini tetap ingin kami lanjutkan," ujar Deolipa.

Saat ini, PT TRPN masih harus menyelesaikan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), yang menurut Deolipa sudah mencapai 80 persen.

"PT TRPN sudah menyelesaikan sekitar 80 persen perizinan. Sisanya 20 persen masih dalam proses. Kami memang sudah mulai bekerja, tetapi izin PKKPRL belum keluar," katanya.

Proses Pembongkaran Pagar Laut

Pagar bambu tersebut mulai dibongkar pada Selasa (11/2/2025) oleh sejumlah karyawan PT TRPN, dengan pengawasan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau Ipunk, mengapresiasi langkah PT TRPN yang secara sukarela melakukan pembongkaran pagar laut tersebut.

"Mereka mencabut sendiri pagar itu, ini bisa menjadi contoh bagi perusahaan lain yang melakukan pelanggaran serupa.

Kami terus berkoordinasi agar permasalahan ini cepat selesai," kata Ipunk saat ditemui di lokasi pembongkaran, Selasa (11/2/2025).

Pembongkaran pagar bambu sepanjang 3,3 kilometer itu ditargetkan selesai pada Jumat (14/2/2025), dengan pengawasan dari pihak KKP.

Berdasarkan pengamatan TribunBekasi.com, proses pembongkaran dilakukan menggunakan satu alat berat jenis ekskavator, sementara beberapa karyawan PT TRPN mencabut pagar bambu tersebut secara manual.

Sebagai informasi, proyek pagar laut di Bekasi ini dibongkar karena KKP menilai proyek tersebut tidak memiliki izin PKKPRL. Akibatnya, KKP melakukan penyegelan proyek pada 15 Januari 2025. (Wartakotalive.com/Rendy Rutama)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.