Penimbun Uang Rp1 Triliun Zarof Ricar Mengaku Di-Prank Cek Rp2 Miliar oleh Pengacara Ronald Tannur
GH News February 11, 2025 09:06 PM

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar mengakui pernah diberi cek senilai Rp 2 miliar oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Namun, ternyata cek tersebut ternyata tidak bisa dicairkan alias kosong.

Pernyataan itu Zarof ungkapkan saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur dengan terdakwa tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Ketiga terdakwa tersebut yakni hakim Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo. 

Awalnya Jaksa penuntut umum (JPU) mencecar Zarof terkait adanya penyerahan cek yang diberikan oleh Lisa Rachmat.

Zarof dalam sidang mengakui, saat itu pengacara Lisa Rachmat memang pernah memberikan sebuah cek yang di sana tertulis angka Rp 2 miliar.

"Betul, lupa saya Rp 2 M atau Rp 1 M," kata Zarof.

Kendati demikian lanjut Zarof, bahwa cek senilai Rp 2 miliar yang diberikan oleh Lisa ternyata merupakan cek kosong.

Hal itu diketahui usai dirinya berniat mencairkan cek yang sebelumnya telah diberikan.

"Waktu itu Rp 2 M tapi gak ada isinya. Saya kembalikan (ke Lisa Rachmat)," tutur Zarof.

Hanya dalam kesempatan itu tidak dijelaskan maksud pemberian cek yang oleh Lisa untuk  Zarof Ricar.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga terungkap permintaan Zarof terhadap Lisa.

Zarof menyatakan, dirinya menyarankan agar Lisa memberikan uang dalam bentuk dollar jika hendak memberinya sejumlah uang.

Hal itu diakui Zarof usai dikonfirmasi langsung oleh Jaksa di ruang sidang.

"Pernah menyarankan Lisa kalau mau kasih pakai dollar saja kalau rupiah terlalu banyak?," tanya Jaksa.

"Ya, kalau enggak salah," pungkas Zarof.

Diketahui, Zarof Ricar juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama yakni suap vonis bebas terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.

Saat awal penanganan kasusnya, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dan menyitan barang bukti uang tunai Rp915 miliar dan emas sebanyak 51 kilogram atau senilai Rp86,2 miliar, saat menggeledah rumah Zarof Ricar di rumah mantan Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar, di Jakarta Selatan.

Salah satu dakwaan yang dikenakan terhadap Zarof, ia bersamasama dengan Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan menjanjikan sejumlah uang untuk majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Zarof Ricar bersama pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

"Yaitu dengan maksud untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi tersebut untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya," ucap Jaksa di ruang sidang, Senin (10/2/2025).

Dari kiri ke kanan: Erintuah Damanik, Hanindyo, dan Mangapul. KY akan mengusut majelis hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur. Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Ini sosok mereka. (pn)

Adapun pemufakatan itu bermula ketika Lisa melakukan pengurusan perkara Ronald Tannur di Pengadilan Negeri Surabaya.

Untuk memuluskan niatnya, Lisa pun menghubungi Zarof agar dikenalkan dengan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya saat itu yakni Rudi Suparmono dan Zarof pun mengakomodir permintaan tersebut.

Setelah itu Lisa pun menindaklanjutinya dengan melakukan pendekatan dengan majelis hakim PN Surabaya yang dikenalnya melalui Ketua PN Surabaya.

Dalam pendekatannya itu, Lisa Rachmat mempengaruhi Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo untuk memutus bebas Ronald Tannur dari kasus pembunuhan.

Ketiga hakim itu pun kemudian menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Dalam putusan itu, hakim menilai bahwa Ronald Tannur tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dari seluruh dakwaan Penuntut Umum.

Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

Adapun susunan majelis Hakim kasasi yang memeriksa perkara Ronald Tannur yakni Ketua Majelis Soesilo dan dua anggota majelis yaitu Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Selanjutnya pada September 2024 Lisa mengetahui terkait susunan majelis kasasi tersebut.

Setelah mengetahui hal itu, Lisa kembali menghubungi Zarof dan melakukan pertemuan di kediaman terdakwa di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dalam pertemuan tersebut, Lisa Rachmat menyampaikan kepada terdakwabahwa salah satu Hakim yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur adalah Soesilo.

Lisa pun meminta agar Zarof untuk mempengaruhi Sosilo agar memperkuat putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kemudian sebagai upaya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi sesuai keinginan Lisa Rachmat maka Lisa Rachmat akan memberikan uang sebesar Rp6.000.000.000,00 dengan pembagian Rp5.000.000.000,00 untuk Majelis Hakim Kasasi sedangkan Rp1.000.000.000,00 untuk terdakwa ZAROF RICAR dimana atas penyampaian tersebut maka terdakwa ZAROF RICAR menyetujui," jelas Jaksa.

Setelah mendapat tawaran itu Zarof pun menindaklanjutinya dengan melakukan pertemuan dengan Hakim Soesilo dalam sebuah acara pengukuhan guru besar di Universitas Negeri Makassar.

Saat itu, Zarof memastikan pada Soesilo bahwa dirinya benar merupakan majelis hakim yang tangani kasasi Ronald Tannur.

Soesilo yang kemudian membenarkan hal itu lalu ditawarkan Zarof untuk membantu kasasi Ronald dengan memperkuat putusan PN Surabaya.

"Selanjutnya Susilo menanggapi dengan menyampaikan akan melihat perkaranyaterlebih dahulu," ujarnya.

Kemudian Lisa dan Zarof pun selanjutnya aktif berkomunikasi terkait kepengurusan perkara tersebut.

Hingga akhirnya Lisa Rachmat menyerahkan uang total sebesar Rp 5 miliar secara bertahap kepada Zarof dan disimpan oleh eks Pejabat MA itu di rumahnya di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi GREGORIUS RONALD TANNUR dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan GREGORIUS RONALD TANNUR tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum," pungkasnya.

Akibat perbuatannya itu Zarof Ricar diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo.Pasal 15 jo. Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.