Upaya penyelundupan satwa liar, yaitu tupai dan burung puyuh ini merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 88 yang mengatur tentang ancaman