KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi ke Eks Terpidana Kasus Harun Masiku
GH News February 12, 2025 04:04 AM

KPK menegaskan tak ada intimidasi dari penyidik kepada mantan terpidana kasus suap Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, saat diperiksa terkait perkara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. KPK menyebut tak ada intimidasi karena Tio juga tidak merubah keterangannya.

"Kalau Bu Tio diintimidasi, itu kemarin sudah kami tanyakan bahwa memang sejauh mana intimidasi itu dilakukan itu kan, karena memang yang bersangkutan ceritanya kan memang memiliki riwayat penyakit trauma dan sebagainya sehingga ketika disampaikan itu sebenarnya masih dalam tataran menurut penilaian kami, itu bukan dalam intimidasi yang bisa kemudian memiliki akibat bahwa yang diintimidasi tadi bisa kemudian menjadi berubah keterangannya," kata Plt Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

"Kemarin kami pastikan apakah kemudian dengan adanya ucapan dari penyidik kami, Bu Tio kemudian merasa harus mengubah keterangan dan sebagainya? Tidak, katanya kan seperti itu," tambahnya.

Iskandar mengatakan Tio diperiksa lebih dari tiga kali. Dia menegaskan tak ada intimidasi yang dilakukan penyidik ke Tio selama diperiksa terkait kasus yang menjerat Hasto.

"Tidak ada (intimidasi), wong sampai dengan pemeriksaan kan beberapa pemeriksaan masih berjalan biasa, ada 3 kali pemeriksaan ya Bu Tio ya, lebih dari 3 kali pemeriksaan," ujarnya.

Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina, curhat saat menjadi saksi sidang praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Agustiani bercerita soal momen dirinya diperiksa KPK hingga penyakit yang diidapnya.

Mulanya, Agustiani Tio mengaku tak pernah dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus yang menjerat Hasto. Dia mengaku baru diperiksa sebagai saksi pada Januari 2025 atau setelah penyidikan dimulai dan Hasto telah berstatus tersangka.

"Apakah Saksi pernah diperiksa, dimintai keterangan oleh penyidik KPK perkara Hasto dalam tahap penyelidikan?" tanya kuasa hukum Hasto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2).

"Tidak pernah," jawab Agustiani Tio.

Dia juga mengaku terintimidasi karena dipanggil lagi oleh penyidik KPK padahal sudah menjalani vonis 4 tahun penjara dalam kasus suap Harun Masiku. Dia mengaku trauma menonton dan membaca berita soal kasus ini.

"Ini saya juga agak curhat sedikit sambil memberikan keterangan. Saya ini kan sudah dinyatakan bersalah menurut putusan yang 28 tadi. Saya sudah divonis dan saya sudah menjalani proses-proses hukum, dan semua proses-proses. Pada saat masa percobaan saja, bisa melihat saya juga melapor ke Bapas, bahkan kalau saya pergi saja ke Bandung yang dekat dengan rumah saya, saya juga tetap lapor, bahkan saya berfoto di mana saya tinggal karena saya berupaya untuk menunjukkan saya ini warga negara yang kemarin saya salah iya, yang saya mau menebus kesalahan saya," kata Agustiani Tio.

"Nah, wajar dong kalau saya merasa terintimidasi karena tiba-tiba ada surat panggilan untuk saya diminta sebagai saksi dan ketika itu saksi yang ini apa lagi gitu loh. Karena yang saya tahu kan kemarin Harun Masiku, nah ini apa lagi gitu loh," tambahnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.