Reaksi Pedagang Sayur dan Kades yang Digugat Pemilik Warung Rp 540 Juta
GH News February 12, 2025 11:04 AM

Bitter Sianturi, pemilik warung sayur di Desa Pesu, Maospati, Magetan, menggugat tukang sayur keliling bernama Marno hingga kepala desa buntut warungnya sepi. Kades setempat menegaskan tuntutan itu tak berdasar.

Total ada lima orang yang digugat Bitner ke Pengadilan Negeri Magetan. Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Magetan pada Rabu (12/2/2025) hari ini.

Marno, yang digugat Rp 540 juta karena dituding menyebabkan warung kelontong Bitner sepi, mengaku pasrah menghadapi sidang. "Pasrah ngikutin persidangan saja," ujar Marno saat dikonfirmasi, dilansir detikJatim.

Marno menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya dan mengaku tetap tenang menghadapi gugatan tersebut. "Karena tidak bersalah santai saja sih," paparnya.

Senada dengan Marno, Wiyono, penjual sayur lainnya yang turut digugat, juga mengaku pasrah. "Pasrah saja, tetap jualan sayur saya," ujarnya.

Di sisi lain, Kepala Desa Pesu, Gondo, menegaskan bahwa ia bersama para tergugat lainnya tidak akan mengeluarkan uang sepeser pun terkait gugatan Rp 540 juta dari Bitner. "Gugatan tidak mendasar, kita ikuti saja proses sidang ini," ujarnya.

Gondo juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memenuhi permintaan damai dari Bitner. "Sampai kapan pun kita tidak akan mau menuruti uang damai Rp 540 juta yang dilayangkan ke PN Kabupaten Magetan," tegasnya.

Baca selengkapnya di sini

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.