Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Artis Nikita Mirzani melaporkan pengusaha sekaligus selebgram Fitri Salhuteru ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Bahwa benar, saudari NM telah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan."
"Terkait siapa yang dilaporkan adalah saudari FS," kata Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, saat Grid.ID temui di kantornya, Rabu (12/2/2025).
"LP 508/II/2025 dengan pasal yang diterapkan di sini adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik sama ya dengan pasal 27. Kemudian juncto 45 A, pelapor dan korban adalah NM, terlapor adalah FS," sambungnya.
Adapun dalam laporannya, Nikita mengaku tidak terima usai dituding mengidap HIV.
"(Nikita) melihat postingan melalui IG dengan kata-kata atau perkataan yang tidak baik, yaitu dengan korban disebut positif HIV," jelas Nurma.
Adapun Nikita Mirzani membuat dua laporan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/2/2025).
Dalam laporan pertama, Nikita Mirzani melaporkan pihak yang saat ini terlapor masih dalam lidik, atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial atau UU ITE.
Kemudian, laporan kedua dilayangkan terhadap Fitri Salhuteru.