BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Pengungkapan tindak pidana peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar berhasil dilakukan oleh jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Pasalnya belum lama tadi, jajaran Subdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel berhasil mengungkap jaringan peredaran antar provinsi, dengan barang bukti sekitar 33 Kg sabu.
Pengungkapan dilakukan pada Senin (23/12/2024) di pinggir Jalan Trans Kalimantan Km 12 Kelurahan Sungai Lumbah Kabupaten Barito Kuala (Batola).
Kronologi pengungkapan bermula dari adanya informasi yang diterima petugas, terkait akan adanya pengiriman narkoba jenis sabu dalam jumlah besar dari Kalimantan Barat (Kalbar) ke Kalsel.
Dari data yang diperoleh, diketahui para terduga pelaku menggunakan mobil Mitsubishi Triton dengan nomor polisi BK 8749 EP dengan modus operandi akan melakukan lintas ganti mobil di wilayah Kalsel.
Petugas Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Zaenal Arifien pun langsung menindaklanjutinya dan melakukan observasi di daerah sekitaran lokasi di Jalan Trans Kalimantan.
Dan benar saja di lokasi ini, tepatnya di dekat SMA GIBS, petugas pun menemukan aktivitas para pelaku yang meletakkan sabu di dalam sebuah mobil Sigra dalam jumlah besar.
Petugas pun berusaha mengamankan, para pelaku dan mereka langsung berupaya kabur menggunakan mobil Triton hingga dilakukan pengejaran.
Pengejaran yang dilakukan oleh petugas pun tidak sia-sia, pasalnya mobil para pelaku akhirnya terhenti karena menabrak sebuah truck tronton yang sedang mengangkut alat berat.
Saat itu petugas pun berhasil mengamankan dua pelaku, dan satu pelaku sempat kabur namun berhasil ditangkap. Tiga pelaku tersebut, masing-masing berinisial BS, SN dan DI.
Ketiga pelaku ini pun kemudian dibawa kembali menuju mobil Sigra yang di dalamnya sudah berisi puluhan Kg sabu. Merek pun mengakui bahwa baru saja meletakkan sabu di mobil Sigra tersebut.
Selain mengamankan tiga pelaku, petugas pun menemukan sebanyak 31 paket sabu dengan berat lebih dari 33 Kg.
"Para pelaku sempat mencoba melawan petugas dengan cara mau menabrak, untuk melarikan diri," ujar Dirresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Kelana Jaya melalui Kasubdit II AKBP Zaenal Arifin, Rabu (12/2/2025) sore.
Ditambahkannya bahwa para pelaku ini diduga terkait dengan jaringan terduga gembong narkoba internasional yakni Fredy Pratama alias Miming yang saat ini masih buron.
"Ini hasil pengungkapan joint operation dengan Bareskrim Polri, dan jaringan ini diduga terafiliasi dengan jaringan FP. Dan akan terus dikembangkan menggunakan scientific analisis method secara profesional agar bisa mengungkap tindak pidana kriminal narkoba," jelasnya.
Bersama barang bukti, tiga pelaku ini pun kemudian digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dan para pelaku ini pun akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)