KY Akan Usut Dugaan Pelanggaran Penggusuran Perumahan di Tambun Kabupaten Bekasi oleh PN Cikarang
GH News February 12, 2025 07:06 PM

Komisi Yudisial (KY) menyebut akan mengusut dugaan pelanggaran dalam proses penggusuran lahan perumahan di wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi oleh Pengadilan Negeri Cikarang beberapa waktu lalu.

Adapun perumahan yang berada Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi itu disebut merupakan area tanah bersengketa dan sempat diprotes oleh para penghuninya.

"Untuk kasus salah eksekusi lahan di Tambun oleh PN Cikarang. Untuk kasus salah eksekusi laporan ditindaklanjuti dengan meminta kelengkapan dan keterangan pelapor dan saksi," kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito dalam jumpa pers secara daring, Rabu (12/2/2025).

Selain dugaan salah eksekusi, KY kata Joko juga akan mengusut soal hilangnya putusan ecourt di PN Cikarang yang menjadi dasar dilakukannya eksekusi lahan tersebut.

"Sementara itu hilangnya putusan ecourt PN Cikarang, KY akan melakukan terhadap terlapor," pungkasnya.

Terkait hal ini sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan, kalau rumah yang terkena penggusuran di Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi di luar dari objek yang disengketakan.

Pernyataan itu disampaikan oleh Nusron saat dirinya meninjau langsung polemik sengketa tanah di Desa Setia Mekar, Kabupaten Bekasi yang melibatkan 5 sertifikat tanah.

"Setelah kami cek yang disengketakan tuh ini, ternyata setelah kami cek 5 lokasi tanah ini rumah ini tadi setelah kami cek ternyata di luar peta daripada objek yang disengketakan, di (sertifikat) 706 tadi di luar itu, ternyata," kata Nusron kepada awak media di lokasi, Jumat (7/2/2025).

Selanjutnya, Nusron menyatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang Kelas II dan para pihak terkait.

Dirinya menyatakan, pemanggilan tersebut untuk melakukan mediasi sebagai upaya agar rumah yang sudah digusur bisa diganti.

"Nah karena itu bagaimana? Kami akan selanjutnya kami akan koordinasi dengan pengadilan negeri Cikarang kemudian kami akan panggil mediasi pihakpihak yang bersengketa Mimi Jamilah kita panggil keluarga Kayat kita panggil untuk apa? Pertama mengganti, kami akan berusaha untuk memperjuangkan mengganti rumah yang sudah digusur," kata dia.

Penggantian bangunan yang tergusur itu perlu diperjuangkan kata Nusron, lantaran para warga yang rumahnya tergusur merupakan korban dalam polemik ini.

Sementara itu, pembelian rumah yang dilakukan oleh warga yang setidaknya melibatkan lima rumah tersebut menempuh cara yang sah.

Dirinya lantas menyatakan kalau para warga yang terkena gusur akibat polemik sengketa tanah ini merupakan korban.

"Beliau ini kalaupun berkonflik adalah korban, beliau gak terlibat di situ semua harusnya kalau mau eksekusi pun harus menggunakan prinsip kemanusiaan tidak dengan prinsip tidak kemanusiaan main gusur gitu aja, kan itu ada orangnya ,harusnya dia urus dulu diganti dulu ke hakiman dan sebagainya," tandas dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid melakukan tinjauan langsung ke Cluster Setia Mekar II, Desa Setia Mekar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dimana wilayah tersebut merupakan area tanah bersengketa yang belakangan ini terjadi penggusuran terhadap lima rumah warga.

Dalam kesempatan tersebut, Nusron membeberkan soal duduk perkara dari munculnya polemik sengketa tanah itu.

Kata dia hal itu bermula pada tahun 1973 silam, dimana saat itu ada seorang bernama Djuju memiliki tanah seluas 3,6 hektare.

Kemudian, pada tahun 1976 Djuju melakukan jual beli dengan mengeluarkan Akta Jual Beli kepada seorang bernama Abdul Hamid.

"Akan tetapi Abdul Hamid yang sudah almarhum tidak langsung membalik nama. Kemudian, pada 1982, Djuju nakal, tanah (yang) sudah dijual kepada Abdul Hamid, dijual lagi kepada orang namanya Kayat," kata Nusron di lokasi penggusuran, kepada awak media, Jumat (7/2/2025).

Setelah membeli tanah tersebut dari Djuju, Kayat yang sudah memegang AJB dari pembelian tanah itu, langsung membuat sertifikat dan membalik nama.

"Kayat karena merasa punya AJB kemudian membalik nama. Akibat balik nama muncul sertifikat. Kemudian terbit (sertifikat) 704, 705, 706, dan 707," kata Nusron.

"Berlima ini dulunya diklaim sebagai orang yang di 706. Jadi ada sertifikat induknya 706. Itu kejadian 1982," sambung dia.

Singkat cerita, anak dari almarhum Abdul Hamid sebagai pihak pertama yang membeli tanah Djuju yakni Mimi Jamilah melayangkan gugatan kepada Kayat.

Gugatan itu dilakukan untuk membatalkan AJB yang terbit pada tahun 1982 karena sebelumnya AJB sudah terbit terlebih dahulu atas jual beli Djuju dengan Abdul Hamid.

"Di dalam gugatannya itu, AJBnya tahun 82 batal, karena sebetulnya sudah ada AJB tahun 76. Kemudian, oleh pengadilan sampai MA dimenangkan oleh Mimi sebagai ahli waris Abdul Hamid. Kemudian ada eksekusi pengadilan (penggusuran)," kata Nusron.

Atas adanya keputusan tersebut akhirnya kata Nusron, ada eksekusi penggusuran tersebut oleh pihak pengadilan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.